SUKAMARA – Pascaputusan final Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang memenangkan gugatan pasangan Ujang Iskandar – Jawawi, Cagub dan Cawagub Kalteng.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menarik kembali logistik Pilgub Kalteng yang sempat didistribusikan ke tingkat PPK dan PPS, kemarin (8/12).
Semua logistik akan dikumpulkan kembali di Sekretariat KPU Sukamara sembari menunggu instruksi dan petunjuk selanjutnya dari KPU RI.
“Semua logistik baik surat suara, bilik suara, kotak suara dan lainnya akan ditarik kembali ke KPU Sukamara,” jelas Ketua KPU Sukamara, M. Saleh.
Di lain pihak, tertundanya pencoblosan membuat banyak pegawai negeri di lingkungan Pemkab Sukamara bertanya-tanya terkait edaran libur kerja yang diterima sebelumnya.
Beragam tanggapan disampaikan, ada yang menilai tetap libur, ada pula yang menganggap kembali masuk kerja karena pencoblosan tidak jadi dilaksanakan.
Sementara itu, kondisi di Sukamara terbilang kondusif. Pengumuman pembatalan pencoblosan juga diumumkan melalui pengeras suara masjid. Warga yang sebelumnya bertanya-tanya karena terbatasnya informasi pun bisa mengetahui tentang penundaan tersebut.
“Tidak jadi besok (hari ini) pencoblosan Pilgub. Ya, kita tunggu saja, kapan diundang lagi ke TPS,” ujar Yopi, warga Sukamara. (fzr/fm)