PALANGKA RAYA – Masih ingat operasi tangkap tangan (OTT) anggota DPRD Seruyan dalam kasus suap pada 2013 lalu? Ya, perkara itu kini memasuki babak baru. Adalah Plt Sekda Seruyan Syamsurizal yang menjadi pesakitan. Kemarin (10/12) dia ditangkap dan resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Kasus suap itu melibatkan duit senilai Rp 2,08 miliar rupiah untuk memperlancar pembahasan APBD Seruyan 2014. Kamis kemarin, polisi melimpahkan berkas, sekaligus tersangka Syamsurizal, ke Kejati Kalteng.
Tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Klas II A Palangka Raya. Penahanan tersangka didasari kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri dan menghambat proses pemeriksaan lanjutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Mustofa SH menyebutkan, bila tidak ditahan, dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan tidak koorperatif dalam pemeriksaan. ”Atau mengulangi perbuatanya,” ungkapnya.
Menurut Mustofa, usai pelimpahan dan penahanan tersangka, kejaksaan akan secepat mungkin melakukan proses pemeriksaan lanjutan hingga bisa segera disidangkan. ”Ini tergantung proses dan kita secepat mungkin melakukan pemberkasan lagi,” ujarnya.
Direktur Krimsus (Dirkrimsus) Polda Kalteng, Kombes (Pol) Anton Sasono, menegaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah pemberkasan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Menurut Anton, penetapan tersangka ditentukan oleh hasil penyelidikan. Mulai dari memeriksa hasil putusan persidangan dan keterangan saksi-saksi. Terlebih para pihak yang terlibat dalam OTT Seruyan tahun 2013 lalu, maupun pihak lain seperti anggota DPRD Seruyan aktif atau yang sudah tidak menjabat.
Kata Anton, peran tersangka ikut menyuruh dan turut serta melakukan serta menerima keuntungan dalam suap DPRD senilai Rp 2,08 miliar itu.
”Ini merupakan hasil pengembangan dari lima terpidana yang juga mantan anggota DPRD Seruyan; Hj Suherlina, Ery Anshori, Totok S, Akhmad Sudarji, dan Budiardi,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Rahmadi G Lentam, menegaskan bahwa kewenangan penahanan memang ada di kejaksaan. Namun ia berharap penahanan bukan dikarenakan asumsi-asumsi penegakan hukum, seperti desakan atau hal lain dari pihak lain.
Menurut Rahmadi, sejauh ini yang bersangkutan selama proses penyidikan hingga sekarang selalu koorperatif dan dalam proses di kepolisian juga tidak ditahan dan tidak pernah mempersulit jalannya pemeriksaan.
”Klien saya memang dari awal sudah siap untuk dilakukan penahanan. Tapi nanti kami ajukan surat penahanan luar,” tuturnya.
Kata Rahmadi, kliennya membantah dikaitkan seolah-olah mengatur dan memberikan kemudian dianggap tahu dalam proses suap itu.
”Jadi untuk saat ini pihaknya akan mengikuti tindakan yang diambil penyidik. Namun dalam waktu dekat dia akan membuat permohonan penangguhan penahanan kliennya,” pungkas pengacara kondang ini.
Sekedar mengingatkan, lima orang anggota DPRD yang tertangkap tangan itu dengan barang bukti uang bervariasi antara Rp 50 juta-Rp 70 juta. Namun dalam persidangan terungkap, inisiatif suap tersebut diduga berasal dari Plt Sekda Seruyan, Samsurizal. Sampai akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terdapat alat bukti. (daq/dwi)