PALANGKA RAYA – Laporan terhadap KPU Kalteng siap ditindaklanjuti Bawaslu Kalteng. Ketua dan komisioner KPU Kalteng segera dipanggil terkait aduan mantan anggota DPR RI Alfridel Jinu, tentang penundaan Pilgub Kalteng.
”Laporan Alfridel Jinu ada dugaan pelanggaran pemilu oleh pihak KPU Kalteng, kami selaku Bawaslu terima saja terlebih dahulu, dan pihak KPU Kalteng bakal dipanggil guna klarifikasi laporan itu,” kata anggota Komisioner Bawaslu Kalteng, Lery Bungas, Jum’at (11/12).
Di ruang kerjanya, Lerry menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan pengkajian atas pelaporan tersebut untuk mengetahui apakah ada unsur yang dilanggar oleh KPU Kalteng. ”Kami kaji, dan bila memenuhi unsur maka dipanggil pihak KPU,” tuturnya.
Sementara Alfridel Jinu tetap tegas menuding KPU Kalteng menunda pilkada tidak dengan dasar hukum yang jelas dan tidak menggunakan Keppres atau setidaknya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) atau keputusan KPU RI dalam bertindak. Sehingga dia meminta secepat harus menggelar Pilgub Kalteng.
”Ini merugikan pasangan calon. Ini namanya kecelakaan politik dan takutnya terjadinya gesekan terhadap kelompok-keompok dari pendukung. Risiko yang paling bahaya lagi adalah akibat dari kasus ini juga ujung-ujungnya masyarakat dan kepolisian yang nantinya bakal bentrok,” tuturnya.
Menyikapi pelaporan tersebut, Sekertaris KPU Kalteng Rigumi menegaskan KPU Kalteng hanya menjalankan kebijakan dan petunjuk dari KPU RI serta melakukan penundaan sesuai aturan yang telah dilakukan.
Ragumi menegaskan penundaan itu berdasarkan surat dari KPU RI dan KPU Kalteng tidak sertamerta melakukan pengumuman penundaan. ”Saya tegaskan semuanya sudah sesuai aturan, KPU Kalteng gak berani macam-macam dan melakukan sesuatu bila tidak ada petunjuk dari KPU RI. Tetapi untuk laporan silakan saja, itu hak dia,” ujarnya.
Irigumi menerangkan bahwa saat ini tidak mau berandai andai terkait pelaksanaan pilkada dan hanya menunggu kebijakan dan petunjuk dari KPU RI. ”Ya, kalau kasasinya tanggal 26 atau 27 ini, gak mungkin kan di bulan ini pilkada. Intinya kami hanya menjalankan kebijakan dan petunjuk KPU RI,” pungkasnya. (daq/dwi)