KOTAWARINGIN LAMA- Sejak berdiri tahun 2004 silam, untuk pertama kalinya Koperasi Mitra Bahaum (KBM) Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) membagikan sisa hasil usaha (SHU) kepada anggotanya. Pembagian SHU ini dilaksanakan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KMB Kolam, Minggu (25/2) di Aula kantor kecamatan setempat.
Meski SHU hanya sebesar Rp 54 ribu rupiah per anggota koperasi, pembagian SHU ini sempat alot dan sedikit memanas karena ada perselisihan pendapat antara sesama anggota koperasi. Anggota KMB adalah para petani plasma sawit yang bermitra dengan PT BGA wilayah 5 Kolam.
Permasalahan muncul saat uang SHU ini akan diberikan kepada nama anggota koperasi yang terdaftar di KMB. Hal itu dipersoalkan oleh anggota yang telah membeli kebun plasma sawit milik anggota KMB.
Napian Suri, salah seorang anggota yang menegaskan SHU itu harus diterima oleh si pembeli karena sudah ada perjanjian dan transaksi antara anggota KMB yang juga petani plasma dengan si pembeli. Namun usulan ini ditentang sebagian besar anggota KMB lainnya yang menghadiri RAT pembukuan tahun 2017 ini.
Kemudian, Masbudi Satriawan anggota KMB lainnya memberikan usulan agar dalam pembagian SHU ini di bagi 60 persen atas nama anggota KMB dan 40 persen untuk pembeli. Hal ini pun mendapat penolakan dari sebagain besar yang hadir.
Menyikapi adanya perbedaan pendapat ini, pengurus KMB melalui ketuanya Masyakin alias Roma meminta anggota koperasi menentukan pendapat dengan suara terbanyak, apakah diterima pemilik asal atau pembeli. Kemudian didapati keputusan akhir, SHU sebesar Rp 53,8 ribu yang dibulatkan menjadi Rp 54 ribu tersebut diserahkan kepada pemilik atau anggota KMB yang terdaftar.
Kendati sudah diputuskan dan langsung diserahkan kepada yang berhak atas hasil RAT, beredar kabar pengurus KMB akan digugat dan dilaporkan ke Polisi dengan dugaan telah menggelapkan dana SHU anggota KMB yang sudah diperjualbelikan.
Menanggapi berbuntutnya pembagian SHU KMB yang perdana ini, Roma mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan sesuai peraturan dan undang-undang. Salah satu acuan yang disebutkannya bahwa keputusan tertinggi di koperasi adalah pada anggota saat RAT ini.
”SHU ini kita serahkan kepada anggota yang terdaftar karena apa, selain keputusan RAT hari ini, juga amanah undang-undang bahwa keanggotaan (koperasi) itu tidak bisa dipindahtangankan,” terangnya.
Ada pun yang tidak sepakat dengan pembagian SHU ini, Roma tetap menghormatinya dan menampungnya sebagai bahan untuk langkah selanjutnya. Dan dia juga menegaskan selaku pengurus KMB siap menerima konsekuensi dari pembagian SHU ini dan dia juga menegaskan tidak ada unsur politik atau kepentingan kelompok atau pribadi, hal ini murni kehendak dan kesepakatan mayoritas anggota KMB yang menghadiri RAT.
Kemudian juga dibeberkannya, pembagian SHU ini murni hasil usaha KMB tahun 2017 dari usaha simpan pinjam, pendapatan fee cangkang fiber dan fee SPK sebesar Rp 211,1 juta yang persentasenya untuk anggota 45 persen sebesar Rp 95 juta di bagi kepada 1.764 anggoata.
Selanjutnya SHU itu juga untuk dana cadangan 30 persen sebesar Rp 63,3 juta dan dialokasikan untuk operasional pengurus dan pengawas koperasi 15 persen Rp 31,6 juta serta dianggarkan untuk dana pelatihan dan dana sosial masing-masing lima persen sebesar Rp 10,5 juta.
Sementara itu, Restu Ningsih Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi Kotawaringin Barat yang hadir dalam RAT KMB menyebutkan, adanya perbedaan pendapat itu adalah hal yang lumrah di dalam satu organisasi dan dia mengapresiasi kinerja pengurus KMB yang telah mengambil keputusan sesuai aturan yang ada.
“Berdasarkan aturan keanggotaan koperasi tidak bisa diperjualbelikan, tetapi karena kebutuhan masing-masing anggota maka terjadi transaksi jual beli plasma, maka seharusnya yang membeli jadi anggota koperasi,” tanggapnya.
Ditambahkan Ningsih, adanya penyerahan SHU kepada nama yang terdaftar sudah pas karena dalam RAT KMB ini mayoritas anggota yang hadir sepakat SHU diserahkan kepada anggota yang terdaftar atau pemilik plasma. Dan dia berharap semoga uang SHU ini menjadi berkah dan tidak menimbulkan masalah serta perpecahan.
Acara yang dimulai dari jam 10.00 WIB hingga jam 13.30 WIB tersebut, selain dihadiri 533 orang dari 1.764 anggota (plasma tahap satu) juga dihadiri seluruh pengurus dan pengawas KMB, TPK Kotawingin Hulu (Kohul), TPK Kotawaringin Hilir (Kohil), TPK Lalang, TPK Sakabulin, Selain itu hadir juga Sekcam Kolam, Nahwani, Wakapolsek Kolam, Ipda Dwiyono, Lurah Kohul, Nusriadi, Lurah Kohil, Abdul Kadir, Kades Sakabulin Edi Marthono, perwakilan Pemdes Lalang serta perwakilan dari PT BGA wilayah 5 Kolam.(gst/gus)