SAMPIT – Belakangan santer terdengar informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur yang mayoritas sudah putus sekolah. Mereka beroperasi di sekitar kawasan Taman Kota Sampit.
Kabarnya setiap transaksi, muncikari atau induk semang perempuan yang melacur menggunakan modus dengan menawarkan anak baru gede (ABG) melalui media foto (gambar) dari telepon seluler.
Tarifnya beragam, tergantung kesepakatan pengguna jasa dengan muncikari. Informasinya berkisar Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
Terpisah, Kasatpol PP Kotim Rihel dikonfirmasi koran ini menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan adanya prostitusi ilegal tersebut, apalagi beroperasi di sekitar kawasan Taman Kota Sampit.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dulu dan apabila memang ada langsung ditertibkan (dirazia) terutama menindak sang muncikari.
“Kami belum bisa memastikan adanya kegiatan itu (prostitusi), tapi kami tetap lakukan penyelidikan. Kami harus lacak lebih dulu, kami harus masuk (menyamar) ke jaringan mereka,” ujar Rihel, Minggu (13/12).
Menurut Rihel, prostitusi jalanan ini memiliki tingkat kesulitan berbeda dengan jaringan pekerja seks komersial (PSK) yang berada di hotel-hotel ataupun barak-barak.
“Kami lebih dulu harus bisa memastikan siapa yang menjadi muncikarinya,” tegasnya.
Nantinya, tegas Rihel, bila memang terbukti ada ditemukan muncikari yang menawarkan anak di bawah umur dijadikan PSK, maka orang tersebut bisa terancam pidana penjara.
“Muncikari bisa dikenai pidana, sedangkan anak yang dipekerjakan itu hanya sebagai korban dan kami akan panggil orang tuanya biar tahu apa yang dilakukan anaknya sehingga bisa dicegah,” tandasnya. (mir/fm)