NANGA BULIK – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau bersama Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Lamandau menggelar razia gabungan di jalan trans Kalimantan, Simpang Ketek, Kecamatan Bulik, Sabtu (19/12) pekan tadi.
Selain persiapan pengamanan jelang natal dan tahun baru, kegiatan ini juga dalam rangka melakukan penertiban terhadap angkutan umum.
Sebab belakangan semakin banyak kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan umum tanpa memiliki izin penyelenggaraan angkutan baik barang maupun orang.
Dikhawatirkan angkutan umum ilegal ini tidak memenuhi standar pelayanan minimal meliputi keamanan, keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa.
"Kendaraan harus memenuhi persyaratan perizinan penyelenggaraan angkutan umum yang meliputi dokumen perizinan, dokumen angkutan orang, bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab perusahaan angkutan," ujar Kasat Lantas Polres Lamandau Iptu Budiono.
Budiono menerangkan setiap penyelenggara angkutan umum haruslah memiliki jenis dan tarif yang sesuai dengan izin yang diberikan pihak berwenang, mempunyai tanda identitas perusahan angkutan umum dan tanda identitas awak angkutan.
"Kegiatan ini untuk pencegahan meluasnya angkutan umum ilegal. Kesempatan ini kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan angkutan umum harus sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang menjamin keamanan serta keselamatan pengguna," terangnya.
Budiono menambahkan selama operasi gabungan ini pihaknya melakukan teguran simpatik sampai dengan penindakan (Tilang,Red) kepada penyelenggara angkutan umum ilegal.
“Untuk operasi lilin akan dilaksanakan mulai 23 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016,” sebutnya.
Sementara, Kadishubkominfo Kabupaten Lamandau melalui Kabid DLLAJ, Joni Elen menjelaskan razia gabungan ini pihaknya secara khusus hanya melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kendaraan, terkait KIR, izin angkut dan izin trayek.
"Hasil pemeriksaan, beberapa angkutan umum yang kami periksa, rata-rata kelengkapan dokumen banyak yang mati masa berlakunya," ungkapnya.
Joni menyebutkan dari hasil razia gabungan yang berlangsung kurang lebih 3 jam tersebut kendaraan yang kena sanksi tilang sebanyak 17 unit yakni roda dua sebanyak 2 kasus, roda empat ada 8 kasus, dan roda enam sekitar 7 kasus.
Pihak kepolisian juga melakukan teguran kepada 20 pengemudi kendaraan serta mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga SIM, sembilan STNK dan kendaraan bermotor 5 unit.
"Semoga setelah razia ini, semua angkutan umum menjadi tertib. Menjelang liburan sekolah, natal dan tahun baru, banyak travel yang kekurangan armada sehingga menggunakan mobil pribadi untuk disewakan, tanpa izin dan kelengkapan keselamatan," bebernya. (mex/fm)