KUALA PEMBUANG – Masih banyaknya permasalahan sengketa lahan di Kabupaten Seruyan, antara masyarakat dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) sepertinya perlu diatur dalam penanganannya agar hak warga tidak terabaikan.
Sekretaris Daerah Seruyan Drs Haryono mengatakan pihaknya sedang menyusun dan merancang Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan sengketa lahan untuk menyelesaikan masalah agraria yang terjadi di Seruyan.
Menurutnya, saat ini masalah sengketa lahan masih banyak terjadi di Seruyan. Tidak hanya antarwarga, sengketa lahan justru banyak terjadi antara warga dengan perusahaan sehingga rawan menimbulkan konflik serius di tengah masyarakat.
Sebagian besar sengketa yang terjadi di lapangan karena masyarakat tidak mempunyai dasar yang kuat berupa surat kepemilikan tanah, walaupun sebenarnya tanah itu adalah miliknya sendiri.
Dirinya meminta agar perusahaan jangan arogan dalam penanganan sengketa lahan dengan masyarakat pasalnya yang kerap terjadi. PBS langsung melakukan penggarapan terhadap lahan warga, padahal urusan sengketa masih belum selesai.
"Ingat, hadirnya PBS untuk mensejahterakan masyarakat, bukan malah menimbulkan konflik," katanya, pekan tadi.
Berdasarkan data yang ada sementara, ada sekitar 70 masalah sengketa lahan yang terjadi di seluruh kecamatan. Baik itu sengketa lahan antarwarga maupuan warga dengan perusahaan.
Menurutnya, saat ini yang sering terjadi di lapangan, penyelesaian sengketa lahan, khususnya yang terjadi antara warga dengan perusahaan menemui banyak kendala. Hal itu disebabkan penyelesaian dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, karena setiap perusahaan memiliki cara masing-masing dalam menyelesaikan sengketa lahan.
“Dengan adanya SOP nanti mekanisme penyelesaian sengketa lahan akan dilakukan dengan cara yang sama di seluruh wilayah Seruyan. Kemudian, Pemkab Seruyan juga tengah menyusun rancangan peraturan bupati (Perbup) tentang pertanahan yang dapat menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa lahan," katanya.
Lebih jauh diungkapkannya, selain merancang SOP penanganan sengketa lahan, Pemkab Seruyan juga akan membentuk tim penyelesaian sengketa lahan kecamatan sehingga sengketa lahan dapat diselesaikan di tingkat kecamatan, dan tidak perlu dibawa hingga ke tingkat kabupaten. (hen/fm)