KUALA PEMBUANG - Bupati Seruyan H. Sudarsono mengatakan, pembayaran klaim pembangunan Pelabuhan Teluk Sigintung kepada pihak ketiga senilai Rp34,7 miliar masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Pembayaran belum bisa dilakukan, karena putusan MA atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkab Seruyan soal utang pembangunan Pelabuhan Sigintung masih belum keluar," kata Sudarsono.
Saat ini Pemkab Seruyan berada dalam posisi dilematis dan merasa terdesak dengan putusan Pengadilan Negeri Sampit yang memenangkan gugatan perdata PT Swa Karya Jaya (SKJ) pada 3 Mei 2013, sehingga mewajibkan pemerintah membayar utang Pelabuhan Segintung kepada pihak ketiga.
"Sementara hasil dua kali audit khusus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pembangunan Pelabuhan Sigintung menyatakan adanya kerugian negara, dan pemkab disarankan untuk tidak membayar utang itu," katanya.
BPK RI juga menyampaikan bahwa pembayaran utang tidak bisa diproses karena rentan pelanggaran administrasi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hal tersebut, pemkab menyatakan menolak membayar klaim pembangunan Pelabuhan Teluk Sigintung kepada pihak ketiga.
Namun, kini orang nomor satu di "Bumi Gawi Hatantiring" menyatakan bersedia membayar klaim Pelabuhan Sigintung dengan catatan ada dasar yang kuat berupa putusan dari MA. "Sekarang kita tunggu hasil putusan MA, kalau MA menguatkan putusan pengadilan, maka utang itu segera akan kami bayarkan," katanya.
Untuk menyelesaikan masalah utang Pelabuhan Sigintung ini diperlukan ketelitian dan kehati-hatian agar dirinya selaku pengambil kebijakan tidak terjerat hukum hanya karena utang tersebut. "Soal utang ini, hanya perlu kehati-hatian saja, dan tidak ada niat atau keinginan kami untuk tidak membayarkan," katanya. (hen/yit)