KUALA PEMBUANG - Empat orang warga Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan harus menghuni ruang tahanan kantor polisi. Mereka ditangkap karena sedang asyik bermain judi kartu domino, Rabu (9/5) dini hari pukul 01.30 WIB.
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting didampingi Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Wahyu S Budiharjo mengatakan penangkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa di kediaman Muhidin di Desa Terawan RT 03 RW 01 sedang berlangsung perjudian.
Mendapat informasi itu, Polres Seruyan bersama anggota Unit Reskrim Polsek Danau Sembuluh dan anggota Pospol Bangkal mendatangi TKP dan berhasil mengamankan empat orang yang sedang asyik main judi.
Keempat orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Muhidin, Sukarman, Candra, dan Joko Setiawan. Dari tangan pejudi ini diamankan barang bukti uang sebanyak Rp 1,7 juta, 5 set kartu domino dan kartu remi.
"Saat ini seluruh tersangka sudah kami amankan di Polres Seruyan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Seruyan, Kamis (10/5).
Lebih jauh diungkapkanya, seluruh jajaran Polres Seruyan akan terus memberantas segala jenis penyakit masyarakat, termasuk salah satunya adalah perjudian, karena perjudian merupakan prilaku yang melanggar terhadap kaidah-kaidah serta nilai dan norma yang ada dalam masyarakat.
"Segala bentuk penyakit masyarakat yang berlawanan dengan hukum akan kami berantas," tegasnya. (hen/fm)