SUKAMARA – Sepanjang tahun 2015, Kantor Urusan Agama (KUA) Sukamara telah memproses 138 pelaksanaan pernikahan dan 40 kasus perceraian.
Kepala KUA Sukamara, Aspihani mengatakan selain memproses pelaksanaan pernikahan, pihaknya juga menangani kasus perceraian pasangan suami istri (pasutri) dan angka dalam satu di 2015 menunjukkan lebih tinggi di banding tahun 2014 lalu.
“Beberapa faktor penyebab perceraian, biasanya usia perkawinan yang terlalu muda, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tempat tinggal yang terpisah karena masing-masing bekerja,” jelas Aspihani, Selasa (5/1).
Sementara itu, terkait pernikahan pasangan dibawah umur, pihaknya tetap melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan pasangan tersebut wajib terlebih dahulu melewati proses sidang di Pengadilan Agama.
“Batas umur yang boleh dilakukan pernikahan perempuan sudah berumur 16 tahun keatas dan untuk laki-laki berumur 19 tahun keatas, apabila dibawah umur maka harus melalui proses sidang terlebih dahulu,” terangnya. (fzr/fm)