SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 07 Juli 2018 15:22
Cabuli Gadis, Oknum ASN Terancam 10 Tahun Penjara
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Sosial Seruyan, MB (55), yang jadi pesakitan karena kasus cabul terancam hukuman 10 tahun penjara. Pria tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga mencabuli seorang gadis sebanyak lima kali.

”Terdakwa (MB) sudah dituntut jaksa. Dalam tuntutan itu, JPU Kejari Seruyan menuntut terdakwa selama sepuluh tahun penjara,” kata penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiono, (6/5).

Menurut Agung, dalam sidang tertutup tersebut, terdakwa dibidik dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sebagaiman dakwaan kedua JPU.

”Terdakwa juga didenda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Agung.

JPU Kejari Seruyan Immanuel menilai, MB terbukti mencabuli bocah berusia 13 tahun. Korban dicabuli sebanyak lima kali. Sekali digauli, korban diberi uang sebesar Rp 50 ribu, serta diancam agar tidak menceritakan aksi bejatnya kepada orang tua bocah tersebut.

”Pembelaan kami akan diajukan pekan mendatang. Saat ini kami tengah mempersiapkannya,” kata Agung.

Menurut Agung, pembelaan itu akan disusun berdasarkan fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan selama beberapa pekan terakhir. Namun, yang akan ditekankan selama proses sidang, terdakwa bersikap kooperatif serta berterus terang mengakui perbuatannya.

Dia berharap hal itu bisa jadi bahan pertimbangan. Apalagi terdakwa juga sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Aksi bejat itu dilakukan pada Maret 2018 lalu di sekitar kediaman terdakwa, Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Perbuatannya terbongkar saat korban dicabuli di kolam belakang rumah terdakwa. Adik korban mengintip serta memberitahukan perlakuan tidak senonoh itu ke ibunya. (ang/ign)


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers