KUALA PEMBUANG- Jajaran kepolisian resort Seruyan berhasil menahan Agus Suwanto (35) warga Desa Tumbang Bai Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan, karena membawa puluhan keping kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen resmi, menggunakan mobil pikap.
Kapolres Seruyan, AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu S Budiarja membenarkan tentang penangkapan itu. Menurutnya, penangkapan ini i bermula ketika jajaran kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan pikap no pol DA 9107 DA yang melintas di malam hari bermuatan kayu ulin yang dikemudikan pelaku.
Mendapat laporan tersebut, kemudian anggota langsung melakukan pengecekan dengan mencari, kemudian menghadang kendaraan tersebut. Selanjutnya, saat kendaraan tersebut berhasil dicegat, ditemukan kayu dengan ukuran 6x12 dan 4x20 sebanyak satu setengah kubik.
”Kemudian kami meminta kepada pelaku untuk memperlihatkan surat dokumen resminya, dan pelaku tidak bisa menunjukkan,” ujar Wahyu.
Ditambahkan, selanjutnya anggota langsung membawa pelaku ke Polres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari keterangan pelaku bahwa kayu tersebut akan dibawa ke Desa Sebabi Kabupaten Kotim.Kemudian kayu barang bukti yang dibawa masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihaknya. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap dan, kayu jenis ulin sebanyak 1,5 kubik dengan panjang 2 meter sebanyak 92 keping. (hen/gus)