SAMPIT – Sebulan yang lalu PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah V Manado sempat meluncurkan program pegadaian dengan menerima wadah plastik (Tupperwear) untuk digadaikan. Pasalnya, Tupperware merupakan merek produk wadah makanan dan minuman yang harganya relatif lebih tinggi ketimbang produk serupa lainnya. Namun kebijakan tersebut ternyata tidak berlaku di wilayah Sampit dan hanya wilayah-wilayah tertentu saja yang menerapkan kebijakan tersebut.
Kepala Kantor Pegadaian Cabang Sampit Wildy Faizani melalui Asisten Manager Muda II, Yudha Rosadi mengatakan program untuk gadai Tupperwear tidak berlaku di wilayah Kalselteng. Program ini disesuaikan dengan potensi daerah masing-masing. Misalnya di Jawa, Kantor Pegadaian menerima gadai batik. ”Tergantung dari kebijakan kantor cabang masing-masing,” kata Yudha Rosadi, Rabu (5/9).
Yudha menjelaskan, kebijakan tersebut tidak dapat diterapkan karena memiliki pertimbangan pasar. Sampai saat ini, Kantor Pegadaian Cabang Sampit hanya menerima barang-barang elektronik seperti handphone, laptop, emas, berlian, sepeda motor dan lainnya.
“Untuk di wilayah Kotim kebanyakan masyarakat di sini banyak menggadaikan emasnya atau barang elektronik seperti handphone maupun laptop,” katanya.
Menurutnya, warga Kota Sampit banyak yang menggunakan jasa pegadaian. Jika perbandingan antara Kalsel-Teng, nasabah yang paling banyak ada di wilayah Sampit dan Palangka Raya.
“Mereka lebih welcome dengan pegadaian, karena memang budaya di masyarakat khususnya warga Sampit kebanyakan melakukan pinjaman dana melalui pegadaian tetapi tidak menutup kemungkinan bisa melakukan peminjaman di tempat lain,” jelasnya.
Yudha juga menambahkan, selama kurang lebih 4 bulan, pegadaian Cabang Sampit meluncurkan program Gadai Prima untuk memberikan kemudahan kepada nasabah dengan bunga nol persen dengan pinjaman maksimal Rp 500.000.
“Kebanyakan untuk Gadai Prima ini nasabah banyak dari anak muda maupun anak kuliahan, kita arahkan ke sini, karena enggak terbebani dengan bunga,” katanya.
Peminjaman untuk program Gadai Prima memiliki batas waktu selama dua bulan dan dapat diperpanjang. “Syaratnya harus memliki KTP elektronik, karena datanya langsung terhubung ke disdukcapil. Kalau enggak ada KTP elektronik, enggak bisa,” ujarnya. (hgn/yit)