SAMPIT- Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kotim akan mensosialisasikan surat edara bupati untuk Perusahaan Besar Swasta (PBS) terutama perkebunan kelapa sawit. Surat edaran itu terkait kewajiban setiap PBS untuk memiliki fasilitas peralatan pemadam kebakaran (damkar) standar, yakni minimal mesin dan armada damkar.
“Saat ini perusahaan banyak yang hanya memiliki alkon untuk memadamkan api di wilayah perkebunan mereka. Setelah ini akan di edarkan surat, bahwa perusahan harus memiliki alat armada yang dapat menampung air standar damkar,” jelas, Kepala bidang Pengawasan, Pengamanan, dan Penindakan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotim, Adrianus Salampak, Selasa (8/9).
Selain itu lanjutnya,PBS juga dituntut memiliki sumur dengan kedalaman yang cukup, sebagai penyimpan air untuk membantu memadamkan kebakaran, di sekitar perkebunan. Pihak PBS lanjutnya, juga diwajibkan membantu masyarakat sekitar dalam menjaga dan memadamkan kebakaran lahan.
“Pada kebakaran tahun ini ada sekitar 12 perusahaan yang di dalam areal perkebunannya ikut terbakar. Namun masih dalam cakupan kecil dan masih dapat ditangani pihak perusahaan. Kendalanya kami belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sehingga belum bisa melakukan penyidikan,” terang Adrianus.
Ditambahkannya, terkait pelatihan tenaga untuk menggunakan peralatan damkar tersebut, pihak PBS bisa meminta pihak Damkar Pemkab Kotim untuk memberikan pelatihan sesuai standar keselamatan.
“Hal ini menjadi satu kewajiban, karena Kotim merupakan daerah yang rawan terbakar setiap musim kemarau. Karena itu setiap perusahaan wajib memiliki alat pemadam kabakaran yang standar,” pungkasnya. (dc/gus)