KUALA PEMBUANG - Kepolisian Resort (Polres) Seruyan kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di Desa Sembuluh, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian berhasil meringkus Syahlianur (35) dengan barang bukti sekitar 4,84 gram sabu-sabu, Senin (11/2).
Informasi yang dihimpun Radar Sampit di lapangan, penangkapan dilakukan sejumlah personel Polres Seruyan sekitar pukul 16.00 WIB di jalan Darlan Aceh Desa Sembuluh Kecamatan Danau Sembuluh.
Menurut Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting, berdasarkan informasi dari masyarakat, di Danau Sembuluh sering terjadi transaksi jual beli sabu.
“Dari informasi itu, kami melakukan pendalaman, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku lewat dengan mengendarai sepeda motor dan langsung diamankan anggota Satres Narkoba Polres Seruyan,” ucap Kapolres.
Kapolres menambahkan, saat diamankan, pelaku digeledah dan ditemukan satu paket plastik klip bening kecil berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu.
Turut juga disita barang bukti satu sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, lima lembar bungkus plastik klip bening kosong, satu tas warna coklat, dan satu handhphone.
”Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang– Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
”Kami akan kembangkan kasus ini, terutama menyelidiki asal pelaku mendapatkan barang haram itu,” tegasnya. (hen/fm)