– Barang bukti 9,19 gram sabu-sabu dari dua tersangka dimusnahkan di Mapolres Seruyan, Kamis (4/4) kemarin.
Pemusnahan langsung dipimpin Waka Polres Seruyan Kompol Timur Santoso disaksikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan dan Dinas Kesehatan Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Waka Polres Seruyan Kompol Timur Santoso didampingi Kasat Reskoba Seruyan AKP Slameto mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan pihaknya pada Maret 2019 kemarin.
“Barang bukti ini didapat dari tersangka Sholehuddin dan ibu rumah tangga (IRT) Lina,” kata Timur Santoso.
Menurutnya, sekarang peredaran narkoba di Kabupaten Seruyan hari demi hari cukup masif, sudah merambah ke tingkat desa, dan pihaknya terus berupaya meringkus para pelaku perusak generasi muda ini.
Dirinya berharap peran aktif masyarakat Kabupaten Seruyan untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika ada pergerakan yang mencurigakan, sehingga bisa cepat diatasi untuk menyelamatkan generasi muda.
”Kami minta masyarakat jangan takut melapor, akan kami lindungi para pelapor,” janjinya. (hen/fm)