KUALA PEMBUANG - Sebanyak tujuh orang muda mudi yang berasal dari Kuala Pembuang pada Selasa (21/5) malam terpaksa diangkut paksa petugas Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Seruyan.
Sejumlah muda mudi tersebut diangkut saat kepergok mengkonsumsi minuman keras (miras) di areal Stadion Mini Gagah Lurus Kuala Pembuang.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Seruyan Nomo Koeswoyo mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya melaksanakan patroli rutin.
Sekitar pukul 23.00 WIB mereka mendapatkan informasi bahwa ada sekelompok muda mudi yang nongkrong di sekitar Stadion Mini Gagah Lurus yang sedang mengkonsumsi miras.
Mendapat informasi itu, pihaknya bersama anggota meninjau ke lokasi dan memang benar adanya. Ada tujuh orang muda mudi yang terdiri dari lima orang laki-laki Ap (34), Ba (24), je (27), So (39), Aj (27), dan dua orang perempuan yakni Se (24 ) dan Nv (23).
”Mereka warga Kuala Pembuang dan Desa Pematang Panjang,” ujarnya.
Dari pengamanan itu, pihaknya mengamankan lima botol alkohol dengan kadar 90 persen. Dan untuk memberikan efek jera, sejumlah muda-mudi itu diberikan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka lagi.
”Mereka sempat kami amankan di kantor dan sekitar jam 02.00 WIB subuh kami kembalikan ke orang tuanya,” ujarnya.
Lebih jauh diungkapkannya, atas peristiwa itu, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seruyan untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum Seruyan, sehingga suasana ibadah di bulan suci Ramadan ini berjalan dengan baik.
”Kami akan terus lakukan patroli dan menindak kegiatan oknum masyarakat yang bisa meresahkan masyarakat,” ujarnya. (hen/fm)
HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT
DICIDUK : Tujuh remaja pria dan perempuan diciduk Satpol PP karena kedapatan mengadakan pesta minuman keras di kompleks Stadiun Mini Gagah Lurus Kuala Pembuang, Selasa (21/5) malam.
Tujuh Muda Mudi Diciduk Pol PP
Pesta Miras Malam Ramadan ==
KUALA PEMBUANG - Sebanyak tujuh orang muda mudi yang berasal dari Kuala Pembuang pada Selasa (21/5) malam terpaksa diangkut paksa petugas Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Seruyan.
Sejumlah muda mudi tersebut diangkut saat kepergok mengkonsumsi minuman keras (miras) di areal Stadion Mini Gagah Lurus Kuala Pembuang.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Seruyan Nomo Koeswoyo mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya melaksanakan patroli rutin.
Sekitar pukul 23.00 WIB mereka mendapatkan informasi bahwa ada sekelompok muda mudi yang nongkrong di sekitar Stadion Mini Gagah Lurus yang sedang mengkonsumsi miras.
Mendapat informasi itu, pihaknya bersama anggota meninjau ke lokasi dan memang benar adanya. Ada tujuh orang muda mudi yang terdiri dari lima orang laki-laki Ap (34), Ba (24), je (27), So (39), Aj (27), dan dua orang perempuan yakni Se (24 ) dan Nv (23).
”Mereka warga Kuala Pembuang dan Desa Pematang Panjang,” ujarnya.
Dari pengamanan itu, pihaknya mengamankan lima botol alkohol dengan kadar 90 persen. Dan untuk memberikan efek jera, sejumlah muda-mudi itu diberikan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka lagi.
”Mereka sempat kami amankan di kantor dan sekitar jam 02.00 WIB subuh kami kembalikan ke orang tuanya,” ujarnya.
Lebih jauh diungkapkannya, atas peristiwa itu, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seruyan untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum Seruyan, sehingga suasana ibadah di bulan suci Ramadan ini berjalan dengan baik.
”Kami akan terus lakukan patroli dan menindak kegiatan oknum masyarakat yang bisa meresahkan masyarakat,” ujarnya. (hen/fm)