Bencana nasional berupa kabut asap tidak hanya terjadi di Riau, bahkan Kalimantan secara umumnya termasuk di Kotawaringin Timur (Kotim). Bencana kabut asap itu jadi perhatian serius bagi Polres Kotim.
Kerja keras, itu yang harus diterapkan oleh jajaran Polres Kotim, mereka tidak hanya akan dituntut untuk mengamankan Pilkada pada 9 Desember 2015 agar berjalan aman dan lancar, Dilain sisi, tudingan bahwa aparat penegak hukum tidak tegas atas pelaku spesialis pembakar lahan segera ditangkap juga jadi momok bagi mereka untuk segera ditindak lanjuti.
“Tebang pilih, saya rasa tidak. Sasaran kita seperti kata Kapolres jika memang ada kebakaran hutan dan lahan baik dari perusahaan yang terbukti, maka akan tetap diproses, selain jangan membakar warga juga jangan hanya menonton, tetapi ikut bantu untuk memadamkan, padahal yang dirugikan juga seluruh masyarakat Kotim itu sendiri,” ucap Waka Polres Kotim, Kompol Aditiya Surya Dharma kepada Radar Sampit, Kamis (10/9).
Tegas dan adil, itu yang diharapkan masyarakat dari kops berbaju coklat itu, apalagi saat ini masyarakat sangat berharap agar tidak hanya warga biasa saja yang ditangkap, bahkan terhadap perusahaan yang sudah berani secara sengaja membakar hutan dan lahan (karhan) meski sebelumnya sudah sering dilakukan imbauan maupun sosialiasasi.
Hingga saat ini, semua jajaran Polres Kotim sedang gencar-gencarnya mengejar dan menangkap pelaku yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan. Bahkan, menurut informasinya pihaknya sudah menyelidiki satu perusahaan terkait karhan di wilayah perusahaan tersebut. “Baru satu perusahaan yang kita selidiki, kami tetap terus memantau perusahaan lainnya,” kata Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, Jumat (11/9).
Meski begitu, kerja keras mereka masih belum juga dinilai maksimal, siang dan malam mereka terus bekerja secara bergantian agar dapat menangkap pelaku pembakar sejumlah lahan yang menyebabkan terjadinya kabut asap di Kotim ini.
Sementara Kasat Reskrim AKP M Ali Akbar terus menyuarakan kepada warga perlu adanya bekerja sama dengan masyarakat, selain itu juga mereka gencar melakukan sosialiasi dan pendekatan kepada masyarakat.
“Sosialisasi dan imbauan sudah kita lakukan, jika ada pelaku kita tidak akan segan-segan akan melakukan tindakan tegas. Ancaman pidananya banyak berupa, undang-undang lingkungan hidup, kehutanan, perkebunan, KUHP, Pergub dan masih ada banyak aturan yang akan memberatkan pelaku,” ujar Ali.
Kesibukan jajaran Polres Kotim untuk memadamkan karhan tidak bisa dihindari, sejak ditetapkannya status darurat kabut asap di wilayah Kotim. Disaat bersamaan peraturan pemerintah daerah (perda) sudah tidak berlaku lagi maka polisi lah yang akan mengambil alih dalam bertindak.
"Akan terus kita lakukan, giat kita lakukan sejak hari kemarin jumat (11/9) sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kita kerahkan mobil water canon untuk menyemprotkan air untuk memadamkan api. Sedangkan pada 8 September 2015 tanggap darurat diberlakukan, jadi perda itu tidak berlaku lagi, melainkan sudah jadi pidana jika tertangkap membakar lahan," jelas Kabag Ops Polres Kotim Bambang Purwanto. (***/fin)