SAMPIT – Sebanyak 40 calon anggota legislatif DPRD Kotim sah ditetapkan sebagai legislator terpilih. Hal itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD.
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka, dapil (daerah pemilihan) 1 Kotim mendapat 10 kursi, dapil 2 Kotim 8 kursi, dapil 3 mendapat 7 kursi, dapil 4 mendapat 7 kursi, dan dapil 5 Kotim mendapat 8 kursi.
Perolahan kursi terbanyak diraih PDIP sebanyak 7 kursi. Disusul PAN dan Golkar masing-masing dengan perolehan 6 kursi. Setelah itu, Gerindra dan Demokrat masing-masing mendapat 5 kursi. Nasdem dan PKB masing-masing mendapat 4 kursi. Terakhir, PKS, PPI, dan Hanura masing-masing mendapat perolehan suara 1 kursi.
”Dari 40 nama wakil rakyat di sejumlah partai politik yang ditetapkan, Parimus dari Partai Demokrat meraih suara sah terbanyak sebanyak 3.597 suara,” kata Siti Fathonah, Senin (29/7).
Setelah penetapan anggota DPRD terpilih yang disampaikan secara bergiliran oleh komisioner KPU, pihaknya melakukan penandatanganan berita acara (BA) penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kotim yang disaksikan perwakilan parpol, Bawaslu, serta instansi terkait lainnya.
”Alhamdulillah, penetapan anggota DPRD terpilih sudah kami tetapkan hari ini. Untuk tindak lanjutnya kami akan mengusulkan ke gubernur melalui bupati untuk melakukan pelantikan anggota DPRD terpilih,” kata Siti.
Sesuai ketentuannya, lanjutnya, pelantikan rencananya akan dilaksanakan 14 Agustus 2019. ”Untuk pelantikan dilaksanakan serentak atau tidak, itu di luar kewenangan KPU, karena kami hanya menyelenggarakan hasil penetapan anggota DPRD terpilih,” ujarnya.
Berkaitan dengan syarat administrasi dan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi anggota DPRD terpilih, seperti penyerahan LHKPN dan LPPDK, seluruhnya sudah menyerahkan. (hgn/ign)