SAMPIT- Komisi I DPRD Kotim mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat agar tegas terhadap perkebunan besar swasta (PBS) bidang kelapa sawit untuk melaksanakan kewajiban mereka menyediakan kebun plasma. Bahkan Pemkab didorong untuk mendaftar nama PBS mana saja yang masih belum ada membangun kebun plasma tersebut.
“Kewajiban itu tertuang dalam peraturan daerah (Perda) tentang perkebunan berkelanjutan Provinsi Kalteng yang telah disahkan dan juga Perda kabupaten,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo akhir pekan tadi.
Dia menyayangkan adanya perusahaan yang mengabaikan kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total areal perusahaan, padahal sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007.
Dari beberapa persoalan sengketa dengan masyarakat saat in,i masih banyak PBS yang belum menyediakan plasma bagi masyarakat di sekitar lokasi usahanya. Padahal, Pemkab Kotim mempunyai kewenangan untuk memaksa perusahaan mematuhi aturan itu.
Selama ini DPRD Kotim, menurut Handoyo, telah berupaya membantu meminimalisasi sengketa antara investor dengan masyarakat lokal, yang umumnya dipicu oleh belum terealisasinya janji pembangunan kebun plasma oleh perusahaan.
“Investor cenderung ingin menang sendiri dan membenarkan diri. Banyak perusahaan perkebunan belum memenuhi kewajiban plasma minimal 20 persen dari lahan inti,” ujarnya.
Ditambahkannya, investor sering cenderung arogan dengan dalih telah mengantongi izin dari Pemkab, padahal belum tentu selesai sepenuhnya. Sebaliknya, kata Handoyo, masyarakat sering tersudut ketika semua masalah didasarkan pada bukti kepemilikan sesuai aturan hukum. "Apabila dikaitkan dengan kewajiban plasma, perusahaan selalu berdalih masyarakat diminta mencari sendiri. Padahal, dalam aturan Permentan dan Perda mensyaratkan minimal 20 persen itu di lahan inti atau HGU mereka," tegasnya. (ang/fin)