KUALA PEMBUANG - Sebanyak 27 Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menandatangani kerjasama pemanfaatan data nomor induk, data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Agenda yang dilaksanakan di aula Bappeda Kabupaten Seruyan ini dibuka langsung oleh Asisten III Setda Seruyan Agus Suharto dan dihadiri sejumlah pimpinan dan perwakilan SOPD yang terlibat dalam penandatanganan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan Mansyur Ibrahim mengatakan, penandatangan ini memungkinkan setiap SOPD untuk dapat mengakses data kependudukan.
"Data tersebut bisa dipergunakan untuk apa saja, seperti perencanaan pembangunan, pelayanan publik, demokrasi, pencegahan kriminal dan lain sebagainya," katanya di Kuala Pembuang, Senin (14/10).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penandatanganan, hasil dari agenda ini akan dibawa ke pusat untuk berkoordinasi, dan nantinya pusat akan memberikan kata sandi atau password yang bisa dipergunakan untuk mengakses data kependudukan.
"Bila memang nanti tidak aktif, akan kami lakukan evaluasi kembali. Memang sudah ada batas-batas yang diperbolehkan dalam perjanjian ini, kalau ada yang melanggar maka akan langsung ditutup aksesnya," tegasnya. (hen/fm)