KUALA PEMBUANG— Ilegal logging merupakan tindakan melanggar hukum, untuk itu perlu ada upaya edukasi dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait sanksi dari hal tersebut. Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPT KPHP) Seruyan Hulu melakukan sosialisasi perlindungan dan pengamanan hutan.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah melalui UPT KPHP Seruyan Hulu Unit XXI, melakukan sosialisasi guna mengurangi kegiatan illegal logging, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Desa Tumbang Darap, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan.
Kepala UPT KPHP Seruyan Hulu Sondy Agam menjelaskan, hal tersebut merupakan upaya dalam menekan dan mengurangi aktivitas illegal logging yang terjadi di wilayah Seruyan.
Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya - daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak - hak Negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
“Hal tersebut juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kegiatan perlindungan hutan yaitu mengurangi aktivitas illegal logging. Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan perhutanan sosial yang terdiri dari Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat," tandasnya. (rm-98/dc)