KUALA PEMBUANG – Pj. Sekda Seruyan Djainuddin Noor mengungkapkan, pembentukan daerah otonomi baru merupakan salah satu bagian dari upaya penataan wilayah yang pada hakikatnya bertujuan untuk memudahkan pemberian pelayanan publik.
"Selain itu juga untuk memperpendek rentang kendali, memberi ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi secara optimal, menciptakan efektifitas pemerintah daerah dan mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat," katanya saat menghadiri rapat paripurna di aula DPRD Seruyan, Selasa (19/11).
Ia mengatakan, melalui pemekaran wilayah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, terutama di era reformasi banyak bermunculan alasan mengapa harus dilakukan pemekaran dari sisi penyelenggaraan pemerintah di daerah yakni dapat memperpendek rentang kendali pembangunan dan jarak pelayanan kepada masyarakat.
Kendati demikian, dalam proses pembentukan daerah otonomi baru hendaknya dilakukan secara terencana, sehingga tujuan otonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan ke masyarakat dapat terwujud.
Menurutnya, maksud dilaksanakannya penandatangan bersama tersebut yakni guna menjalin kerjasama untuk percepatan dalam pembentukan Provinsi Kotawaringin.
"Karena itu memang menjadi salah satu syarat administrasi dalam mengajukan sebuah daerah otonomi baru, yang harus ada keputusan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, yang nanti akan ditindaklanjuti ke tingkat porvinsi sampai pusat," tegasnya. (rm-98/fm)