KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Seruyan untuk memastikan seluruh perusahaan besar swasta (PBS) melaksanakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020.
Menurut Yulhaidir, pembahasan UMK Seruyan Tahun 2020 sudah selesai dilaksanakan dan besaran angkanya telah disepakati. Maka dari itu, dirinya meminta kepada Disnakertrans Seruyan dan serikat pekerja memantau realisasi di lapangan, terkait penerapan UMK di PBS-PBS Seruyan.
Bupati juga meminta karyawan untuk memberikan laporan jika ada perusahaan di Seruyan yang tidak menerapkan UMK, dan dirinya berjanji akan memberikan teguran kepada PBS yang tidak mengikuti aturan tersebut.
”Disnakertran harus memastikan seluruh PBS menerapkan UMK di Seruyan,” katanya.
Terpisah, Plt Kepala Disnakertran Seruyan Sugian Noor menyebutkan, UMK Seruyan 2020 mengalami kenaikan 12,43 persen atau sebesar Rp 3.193.750 per bulan.
“Besaran UMK 2020 ini sudah disepakati dan wajib diikuti seluruh pelaku usaha,” tegasnya. (hen/fm)