SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Selasa, 28 Januari 2020 12:31
INGAT!!! Perusahaan Wajib Patuhi UMK 2020
SENGKETA PEKERJAAN : Bupati Seruyan Yulhaidir (dua dari kiri) didampingi Plt Kepala Disnakertran Seruyan Sugian Noor (pojok kiri) menjadi mediator permasalahan pekerja dengan perusahaan, belum lama tadi.( Ist/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Seruyan untuk memastikan seluruh perusahaan besar swasta (PBS) melaksanakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020.

Menurut Yulhaidir, pembahasan UMK Seruyan Tahun 2020 sudah selesai dilaksanakan dan besaran angkanya telah disepakati. Maka dari itu, dirinya meminta kepada Disnakertrans Seruyan dan serikat pekerja memantau realisasi di lapangan, terkait penerapan UMK di PBS-PBS Seruyan.

Bupati juga meminta karyawan untuk memberikan laporan jika ada perusahaan di Seruyan yang tidak menerapkan UMK, dan dirinya berjanji akan memberikan teguran kepada PBS yang tidak mengikuti aturan tersebut.

”Disnakertran harus memastikan seluruh PBS menerapkan UMK di Seruyan,” katanya.

Terpisah, Plt Kepala Disnakertran Seruyan Sugian Noor menyebutkan, UMK Seruyan 2020 mengalami kenaikan 12,43 persen atau sebesar Rp 3.193.750 per bulan.

“Besaran UMK 2020 ini sudah disepakati dan wajib diikuti seluruh pelaku usaha,” tegasnya. (hen/fm)

 


BACA JUGA

Senin, 07 September 2015 22:26

Excavator Sudah Diincar

<p><strong>SAMPIT &ndash;</strong> Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers