KUALA PEMBUANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Seruyan melaksanakan penertiban dan razia dengan sasaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang keluar kantor pada saat jam kerja atau tanpa surat izin dari instansi tempat bertugas.
“Razia ini dilakukan untuk menertibkan ASN yang keluyuran tidak jelas saat masih jam kerja,” kata Kasatpol PP dan Damkar Seruyan Dibel melalui Kasi Penegakan M. Poneru, Senin (17/2).
Poneru menambahkan, penertiban ASN dilakukan di persimpangan Jalan A. Yani wilayah perkantoran, yakni dengan cara memberhentikan kendaraan para ASN yang sedang melintas.
Menurutnya, razia dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Nomor 17 Tahun 2017 pasal 6, 9 dan 12 yang mana dalam aturan tersebut sudah ditetapkan bahwa pada saat jam-jam kerja jika ASN hendak keluar karena suatu keperluan dan lain sebagainya, harus mengantongi surat izin dari dinas atau instansi terkait.
“Razia ini dilakukan secara mobile, dalam artian waktunya tidak ditentukan dan tempatnya pun mobile juga, bisa dilakukan di warung-warung dan tidak dijadwalkan. Karena kalau dijadwalkan, takutnya nanti mereka (ASN) tahu dan menghindar," katanya.
Poneru menjelaskan, adapun untuk para ASN yang terjaring razia kali ini nantinya akan direkap, kemudian langsung dilaporkan kepada Bupati Seruyan, Inspektorat dan BKPSDM Seruyan.
Menurut Poneru, dalam penertiban kali ini mereka juga melibatkan anggota Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan untuk mengatur arus lalu lintas di jalanan.
Karena kata Poneru, untuk wewenang pemberhentian kendaraan di jalan raya adalah Satlantas. Kepolisian juga sekaligus mengatur arus lalu lintas.
“Semoga saja dengan adanya kegiatan ini (razia), setidaknya bisa mengurangi atau bahkan tidak ada lagi pegawai-pegawai atau tenaga honorer yang keluyuran pada saat jam kerja," harapnya. (hen/fm)