PANGKALAN BANTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar rencanakan pembentukan panitia khusus (pansus) penyelesaian masalah lahan eks plasma karet PTPN XIII yang berada di tujuh desa di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Hal itu terungkap saat pertemuan antara pihak Kecamatan Pangkalan Banteng, tujuh Kepala Desa disertai perwakilan warga, lima Anggota DPRD Dapil III Kobar, utusan BPN Kotawaringin Barat dan perwakilan PTPN XIII di Desa Arga Mulya, Selasa (18/2).
Anggota DPRD Kobar Kosim Hidayat mengungkapkan bahwa pihak perusahaan harus lebih pro aktif dalam menyelesaikan masalah lahan eks plasma yang hingga kini belum diketahui jelas dimana keberadaan sertifikat lahan masyarakat yang dianggap telah lunas.
“Saya rasa pihak PTPN masih kurang serius dalam menyelesaikan masalah ini. Kalau dari kami di DPRD maka lebih baik diselesaikan dengan pansus saja. Karena jumlah sertifikat yang belum jelas ini dari keterangan pak Camat mencapai 251 persil dan ini bukan perkara kecil, dampak sosial ke depan yang berpotensi muncul akan cukup besar,” ujarnya.
Menurutnya dengan pansus maka permasalahan ini akan bisa diurai, karena pansus bisa bertindak untuk meminta keterangan dan data untuk mencari tahu dimana sumber masalah yang menyebabkan belum jelasnya sertifikat tanah masyarakat di tujuh desa tersebut.
“Kalau tidak dicarikan solusi, maka masalah ini hanya akan jadi warisan yang tidak akan terselesaikan. Padahal masyarakat ini membayar pajak tiap tahun, oleh karena itu mereka butuh perhatian untuk menyelesaian masalah tersebut,” tegasnya.
Hal serupa juga dikatakan anggota DPRD lainnya Alman Riansyah, menurutnya panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Panitia khusus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
“Nanti hasil pertemuan ini akan kami sampaikan ke pimpinan karena pansus dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah, hasil konsultasi Pimpinan DPRD dengan Alat Kelengkapan DPRD dan atau memperhatikan rencana kerja tahunan DPRD,” tegasnya.
Sementara itu Camat Pangkalan Banteng Edie Faganti mengatakan bahwa dari data yang dikehatuinya saat ini ada sekitar 251 bidang lahan masyarakat yang belum diketahui keberadaan sertifikatnya.
“Seharusnya kalau sudah masuk plasma maka sertifikatnya jelas ada. Tapi sampai saat ini masyarakat yang sudha menggarap lahan itu sama sekali tidak mengetahui. Saat mereka coba menanyakan ke BPN, masyarakat ini malah ditanya balik berapa nomor sertifikatnya. Lihat saja belum pernah, bagaimana bisa tahu berapa nomornya,” ungkap Edie.
Edie menjelaskan bahwa akibat belum adanya kejelasan sertifikat tanah tersebut, saat ini masyarakat terkendala ketika akan mengelola lahan mereka. Terutama ketika akan mengikuti program kerjasama dengan pihak swasta untuk pengolahan lahan dan juga untuk pengajuan permodalan ke perbankan.
“Sempat coba diajukan ke PTSL, tapi tetap tidak bisa karena BPN menganggap lahan tersebut telah bersertifikat sehingga tidak bisa lagi diterbitkan sertifikat baru, karena bisa dianggap tumpang tindih,” katanya.
Selain itu menurutnya permasalahan lahan ini diharapkan segera terselesaikan. Karena untuk jangka panjang jika masyarakat di tujuh desa ini belum memiliki legalitas atas kepemilikan lahan yang telah ditempati dan digarap, maka dikhawatirkan di masa depan akan muncul klaim lahan besar-besaran.
“Hal itu berpotensi terjadi ketika pemilik pertama atau penerima lahan pertama (saat masa transmigrasi) mewariskannya kepada anak cucu mereka, dan ini bisa menjadi masalah sosial yang cukup besar. Oleh karena itu kita berharap DPRD Kobar bisa membantu menyelesaikan masalah ini,” harapnya.
Sementara itu menanggapi rencana Pansus Eks Plasma tersebut, perwakilan PTPN XIII GY Nasution mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh. Hasil pertemuan hari ini (kemarin) akan disampaikan ke pihak manajemen di atasnya.
“Belum lah, nanti hasil pertemuan ini kita sampaikan dulu ke pihak manajemen (atasan kami),” ujarnya singkat.
Penelusuran Radar Pangkalan Bun 251 bidang lahan itu tersebar di Desa Kebun Agung, Arga Mulya, Sidomulyo, Sungai Kuning, Marga Mulya, Sungai Hijau, dan Desa Sungai Bengkuang.
SLAMET HARMOKO/RADAR PANGKALAN BUN
PERUNDINGAN TIADA AKHIR : Pertemuan antara pihak Kecamatan Pangkalan Banteng, tujuh Kepala Desa disertai perwakilan warga, lima Anggota DPRD Dapil III Kobar, utusan BPN Kotawaringin Barat dan perwakilan PTPN XIII di Desa Arga Mulya, Selasa (18/2).
DPRD Siapkan Pansus Eks Plasma PTPN XIII
PANGKALAN BANTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar rencanakan pembentukan panitia khusus (pansus) penyelesaian masalah lahan eks plasma karet PTPN XIII yang berada di tujuh desa di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Hal itu terungkap saat pertemuan antara pihak Kecamatan Pangkalan Banteng, tujuh Kepala Desa disertai perwakilan warga, lima Anggota DPRD Dapil III Kobar, utusan BPN Kotawaringin Barat dan perwakilan PTPN XIII di Desa Arga Mulya, Selasa (18/2).
Anggota DPRD Kobar Kosim Hidayat mengungkapkan bahwa pihak perusahaan harus lebih pro aktif dalam menyelesaikan masalah lahan eks plasma yang hingga kini belum diketahui jelas dimana keberadaan sertifikat lahan masyarakat yang dianggap telah lunas.
“Saya rasa pihak PTPN masih kurang serius dalam menyelesaikan masalah ini. Kalau dari kami di DPRD maka lebih baik diselesaikan dengan pansus saja. Karena jumlah sertifikat yang belum jelas ini dari keterangan pak Camat mencapai 251 persil dan ini bukan perkara kecil, dampak sosial ke depan yang berpotensi muncul akan cukup besar,” ujarnya.
Menurutnya dengan pansus maka permasalahan ini akan bisa diurai, karena pansus bisa bertindak untuk meminta keterangan dan data untuk mencari tahu dimana sumber masalah yang menyebabkan belum jelasnya sertifikat tanah masyarakat di tujuh desa tersebut.
“Kalau tidak dicarikan solusi, maka masalah ini hanya akan jadi warisan yang tidak akan terselesaikan. Padahal masyarakat ini membayar pajak tiap tahun, oleh karena itu mereka butuh perhatian untuk menyelesaian masalah tersebut,” tegasnya.
Hal serupa juga dikatakan anggota DPRD lainnya Alman Riansyah, menurutnya panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Panitia khusus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
“Nanti hasil pertemuan ini akan kami sampaikan ke pimpinan karena pansus dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah, hasil konsultasi Pimpinan DPRD dengan Alat Kelengkapan DPRD dan atau memperhatikan rencana kerja tahunan DPRD,” tegasnya.
Sementara itu Camat Pangkalan Banteng Edie Faganti mengatakan bahwa dari data yang dikehatuinya saat ini ada sekitar 251 bidang lahan masyarakat yang belum diketahui keberadaan sertifikatnya.
“Seharusnya kalau sudah masuk plasma maka sertifikatnya jelas ada. Tapi sampai saat ini masyarakat yang sudha menggarap lahan itu sama sekali tidak mengetahui. Saat mereka coba menanyakan ke BPN, masyarakat ini malah ditanya balik berapa nomor sertifikatnya. Lihat saja belum pernah, bagaimana bisa tahu berapa nomornya,” ungkap Edie.
Edie menjelaskan bahwa akibat belum adanya kejelasan sertifikat tanah tersebut, saat ini masyarakat terkendala ketika akan mengelola lahan mereka. Terutama ketika akan mengikuti program kerjasama dengan pihak swasta untuk pengolahan lahan dan juga untuk pengajuan permodalan ke perbankan.
“Sempat coba diajukan ke PTSL, tapi tetap tidak bisa karena BPN menganggap lahan tersebut telah bersertifikat sehingga tidak bisa lagi diterbitkan sertifikat baru, karena bisa dianggap tumpang tindih,” katanya.
Selain itu menurutnya permasalahan lahan ini diharapkan segera terselesaikan. Karena untuk jangka panjang jika masyarakat di tujuh desa ini belum memiliki legalitas atas kepemilikan lahan yang telah ditempati dan digarap, maka dikhawatirkan di masa depan akan muncul klaim lahan besar-besaran.
“Hal itu berpotensi terjadi ketika pemilik pertama atau penerima lahan pertama (saat masa transmigrasi) mewariskannya kepada anak cucu mereka, dan ini bisa menjadi masalah sosial yang cukup besar. Oleh karena itu kita berharap DPRD Kobar bisa membantu menyelesaikan masalah ini,” harapnya.
Sementara itu menanggapi rencana Pansus Eks Plasma tersebut, perwakilan PTPN XIII GY Nasution mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh. Hasil pertemuan hari ini (kemarin) akan disampaikan ke pihak manajemen di atasnya.
“Belum lah, nanti hasil pertemuan ini kita sampaikan dulu ke pihak manajemen (atasan kami),” ujarnya singkat.
Penelusuran Radar Pangkalan Bun 251 bidang lahan itu tersebar di Desa Kebun Agung, Arga Mulya, Sidomulyo, Sungai Kuning, Marga Mulya, Sungai Hijau, dan Desa Sungai Bengkuang. (sla)