SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Minggu, 29 Maret 2020 10:51
Aparat Minta Hentikan Kegiatan Jual Beli, Pedagang Pasar Dadakan Protes
PASAR : Sejak mewabah virus Korona, pusat perekonomian di Kota Sampit mengalami penurunan daya beli masyarakat. Hal itu juga diakui oleh para pedagang yang mengaku sejak beberapa sepi pembeli. (Dok.YUNI PRATIWI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Puluhan pedagang pasar dadakan yang berada di Jalan Cristopel Mihing, Sampit, Sabtu (28/3) sore, dikejutkan dengan kehadiran rombongan polisi. Aparat meminta para pedagang segera menghentikan kegiatan jual beli untuk sementara waktu demi memutus rantai penularan Corona Virus Disease atau Covid-19.

Mendengar hal tersebut, puluhan pedagang ini justru melakukan aksi protes. Mereka tidak terima apabila dagangan mereka ditutup. ”Lah, kalau kami dilarang berjualan, kami mau makan apa? Kalau begini, sama saja pemerintah mau membunuh kami yang rakyat kecil ini,” kata Udin, pedagang pasar dadakan.

”Kalau begitu, semua pasar harus ditutup juga. Jangan hanya kami sebagai pasar dadakan ini. Mentang-mentang kami rakyat kecil, jadi pemerintah seenaknya memperlakukan kami para pedagang ini,” tambahnya.

Sementara itu Lurah Baamang Tengah Zikrillah mengatakan, penutupan pasar dadakan ini hanya bersifat sementara, demi memutus rantai penularan virus korona.

”Sebenarnya, tadi saya ditelepon oleh pihak aparat karena ada pasar dadakan. Oleh karena itu, saya datang ke lokasi untuk mencoba mengklarifikasi. Dan sudah saya sampaikan kepada para pedagang, ini semua karena surat edaran Bapak Bupati Kotim,” jelasnya.

Pemerintah setempat menganjurkan kepada para pedagang agar berjualan di beberapa tempat, seperti Pasar Desa Pelangsian.

”Kalau buka lapak atau berdagang di desa itu boleh saja. Namun, kalau buka lapak di perkotaan, sementara ini tidak diperbolehkan dulu. Karena demi mencegah penyebaran Covid-19,” kata Zikrillah.

Di lokasi lain, aktivitas pasar dadakan di Jalan Tatar Sampit juga masih beroperasi pada Jumat (27/3) sore. Pedagang masih membuka lapak dan aktivitas jual-beli masih terlihat normal.

Yuli, salah satu pembeli, mengaku mengetahui adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Karena masih beroperasi, dia berbelanja di pasar tradisional itu.

Sementara itu para pedagang di Jalan Tatar mengaku belum tahu adanya surat edaran tentang penutupan pasar. Pedagang siap mengikuti kebijakan pemerintah daerah asalkan ada solusi bagi mereka.

"Kalau bisa sih jangan ditutup. Saya ikut saja, asal pemerintah juga memikirkan nasib kami kalau pasar ini ditutup," ujar Mama Ila.

Sebelumnya, Bupati Kotim Supian Hadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 007/Gustug/III/2020 tentang Percepatan Penanganan Darurat Bencana Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam surat ini disebutkan bahwa pasar dadakan yang di Kotim ditutup/dilarang melakukan aktivitas. Sedangkan untuk pasar swasta yang mempunyai izin resmi, pasar desa di luar Kota Sampit, dan pasar milik Pemkab Kotim tetap buka seperti biasa. Hal ini dilakukan semenjak ditetapkannya Status Siaga Darurat Bencana Covid-19 di Kabupaten Kotim mulai tanggal 17 Maret sampai 13 Juni Tahun 2019.

Supian Hadi mengatakan, penutupan pasar dadakan dikeluarkan demi kepentingan bersama untuk mencegah penyebaran virus korona di Kotim.

"Untuk sementara waktu pasar dadakan ditutup. Masyarakat diimbau untuk berbelanja di pasar resmi," sebutnya.

Supian menyebut kebijakan untuk menutup pasar dadakan diambil demi kepentingan masyarakat. Dia menyadari akan ada pihak yang merasa kecewa, khususnya para pedagang. Namun, Pemkab Kotim tetap memberikan solusi pedagang.

"Pedagang mungkin merasa dikecewakan, tapi kami memberikan tempat sementara di pasar resmi untuk bisa mereka tempati," ungkapnya.

Supian menyebut pedagang pasar dadakan bisa menempati pasar resmi seperti Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM). Mereka bisa menempati lokasi parkiran di belakang dan di samping PPM.

"Kalau pasar dadakan, pedagangnya kan itu-itu saja, mungkin sekitar 30 - 40 orang, jadi yang kami tampung juga segitu saja, silahkan mereka menempati lokasi (pasar resmi) tersebut," ucapnya.

Supian menyebut kebijakan itu hanya sementara sampai status siaga darurat di Kotim dicabut. Para pedagang dadakan yang nantinya berjualan di lokasi pasar resmi harus bisa menyesuaikan dengan jam operasional pasar. Pedagang hanya bisa berjualan pagi hingga sore dan tidak boleh berjualan sore hingga malam hari.

"Boleh berjualan tapi mengikuti jam resmi di pasar tersebut," imbuhnya.

Supian menyadari akan ada pro dan kontra atas kebijakan ini. Pemkab mempersilahkan jika ada pihak yang ingin melayangkan protes.

"Pasti akan ada pro dan kontra, tapi ini demi kepentingan masyarakat secara luas, yang mau protes silahkan ke bupati langsung," sebutnya.

Meski begitu Supian berharap para pedagang dadakan yang sementara menempati pasar resmi bisa berkerjasama dan mengikuti aturan yang berlaku di pasar setempat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Kalau tidak bisa diatur oleh pasar setempat, silahkan keluar saja," tegas Supian.

Supian menegaskan, pedagang pasar dadakan yang masih ngotot untuk berjualan di lokasi yang ditutup, maka akan dilakukan penertiban. Pemkab akan bekerjasama dengan kepolisian dan TNI untuk melakukan penertiban.

Sementara itu, kebijakan lainnya terkait dengan pajak bagi warung makan minum menengah ke bawah yang belakangan ini omsetnya turun, Supian akan membebaskan para pelaku usaha tersebut dari pajak warung makan.

"Saya sudah sidak ke beberapa warung kecil, omsetnya bahkan tidak sampai 30 persen, sehingga mereka mengeluh terkait pajak, untuk itu saya bebaskan pajaknya, sampai status siaga darurat dicabut," terangnya.

Pembebasan pajak itu hanya untuk warung makan dan minum menengah ke bawah, dan bukan untuk kafe.

Selain pajak, Supian juga mengeluarkan imbauan pembebasan parkir atau larangan memungut parkir kendaraan bermotor di beberapa lokasi seperti di Jalan Pelita, Jalan HM Arsyad, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan dan sebagian Jalan Ahmad Yani.

"Lokasi persisnya dimana masih akan kami rapatkan kembali," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan segera memanggil dinas terkait yakni Dinas Perhubungan Kotim untuk menindaklanjuti hal itu.

"Memang ini kaitannya dengan pendapatan asli daerah (PAD) tapi demi kebaikan bersama kebijakan diambil untuk membantu para pengusaha kecil untuk meningkatkan pendapatan mereka," jelasnya.

Pembebasan parkir ini pun akan diberlakukan sampai status siaga darurat dievaluasi demi meringankan beban masyarakat, sehingga berharap kepada pihak pengelola parkir untuk memaklumi kondisi ini, dan bisa bekerja sama untuk bertanggung jawab terlebih kepada juru parkir.

"Para kontraktornya kan bisa memikirkan bersama, sebab kebijakan ini juga untuk membantu warga Kotim," tandasnya. (sir/yn/yit)

loading...

BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers