SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 15 September 2015 20:05
Kejaksaan Tunggu Kuasa dari Pemkab

SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit nampaknya tidak bisa berbuat banyak untuk mengatasi pelanggaran yang dilakukan pihak Borneo City Mall. Korps Adyaksa masih menunggu langkah Pemkab Kotim.

”Kita menunggu saja kuasa dari pemkab. Jika ada, kami siap menuntut,” kata Kepala Kejari Sampit melalui Kasi Intel HM Karyadie, Senin (14/9).

Sungai yang diubah oleh BCM tersebut selama ini pemeliharaannya menggunakan uang negara sehingga  bisa dituntut secara perdata untuk ganti rugi. Bilamana pemkab memberikan kuasa, kata Karyadie, kejaksaan siap menuntut BCM.  

Selain itu pihaknya juga masih menunggu seperti apa perkembangan hasil kesepatan rapat teknis pada 13 Juli 2015 lalu. Di mana BCM diminta untuk menormalisasi sungai selebar enam meter sebelum proyek ruko itu berjalan.

Faktanya itu belum dilakukan BCM, mereka sendiri terus melanjutkan pekerjaannya tanpa menghiraukan surat teguran dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kotim. Padahal 24 Agustus 2015 ini, DPU sudah melayangkan surat teguran kedua kepada pimpinan PT Danadipa Aluwung (BCM), yang terus ngotot melanjutkan pembangunan ruko dua lantai itu.

Padahal dalam surat DPU itu tegas termuat agar proyek 37 unit ruko itu dihentikan sementara kegiatan pembangunannya, sampai ada izin dari pemda. Pada poin lain juga ditegaskan agar mengembalikan saluran drainase seperti semula, yakni dengan lebar enam meter agar saluran drainase kota tetap jalan. Selain itu, dilarang menutup saluran pada saat pelaksanaan pengerjaan pembangunan ruko dan diwajibkan untuk memelihara, menjaga serta memfungsikan saluran tersebut. 

Bahkan BCM juga diminta membangun saluran drainase terlebih dahulu baru membangun pertokoan tersebut agar fungsi drainase kota tetap jalan. Namun fakta yang terjadi tidak demikian. Pengerjaan ruko terus dilakukan, sungai belum difungsikan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai tidak tegas terhadap investor yang tidak menaati aturan. Hal itu terbukti dengan diabaikannya hasil kesepakatan rapat lintas instansi terkait proyek ruko dua lantai Borneo City Mall (BCM) yang menutup Sungai Baamang.

Pengamat Sosial dan Hukum di Kotim Sugi Santosa mengatakan, investor tidak menghargai pemkab. ”Seharusnya ada langkah tegas. Ini bukan lemah pengawasan lagi namanya, memang tidak ada pengawasan sama sekali sampai tidak diikuti seperti itu,” kata Sugi, Jumat (11/9).

Sugi juga menyayangkan pembangunan proyek swasta itu mengorbankan fasilitas masyarakat. ”Kita sangat mendukung ada investor masuk ke Kotim. Akan tetapi, jangan membuat masalah. Kalau seperti ini malah membuat masalah namanya,” tegasnya.

Menurutnya, investor seharusnya memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dalam upaya menunjang taraf hidup masyarakat Kotim tanpa melanggar aturan. ”Investasi bagus tidak seharusnya seperti itu, jangan sampai menggusur fasilitas masyarakat,” ujarnya.

Sugi mengatakan, langkah pemkab seperti macan kertas yang semata-mata hanya membuat surat teguran. Seharunya ada langkah nyata yang diambil. ”Kalau ada yang melanggar tindak, apalagi yang dirusak. Itu aset pemerintah,” tegasnya. (co/yit)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers