KUALA PEMBUANG- Kepolisian Resor Seruyan (Polres Seruyan) menetapkan HG (20) sebagai tersangka. Akibat aksi yang membuat resah masyarakat itu, HG terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan bahwa saat ini HG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Junto Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Agung menjelaskan bahwa dalam kasus ini tersangka dengan sengaja melakukan aksi yang membuat keonaran dan keresahan dikalangan masyarakat dengan membuat bom palsu. “Dia sudah meresahkan masyarakat dan harus mendapatkan hukuman,” ujarnya.
Menurutnya kejadian ini harus menjadi perhatian masyarakat untuk tidak main-main dengan kegiatan yang membuat resah, misalnya berita bohong dan sebagainya karena semua ada yang mengaturnya dan bisa berujung pidana.
Lebih jauh diungkapkanya, saat ini kepolisian terus berupaya meningkatkan kewaspadaan di Kabupaten Seruyan dengan meningkatkan giat patroli serta aksi sosialisasi kepada masyarakat terkait betapa pentingnya menjaga keamanan dilingkungannya. (hen/sla)