SAMPIT - Bupati Seruyan Sudarsono resmi ditetapkan sebagai tersangka, itu menguat setelah adanya surat permohonan ijin khusus penggeledahan dan penyitaan serta permohonan guna memperoleh persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Sampit.
"Kita sudah ada menerima surat permohonan ijin khusus penggeledahan dan penyitaan serta permohonan guna memperoleh persetujuan penyitaan," kata Kepala Pengadilan Negeri Sampit melalui Humasnya Ega Shaktiana, kemarin (22/3).
Dalam surat itu dilampirkan juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, yang isinya memberitahukan adanya tindak pidana yang dilakukan terduga tersangka Sudarsono, Taruna Jaya kepala DPKAD Seruyan dan Pincianto mantan Kadishubkominfo Seruyan, sementara Alfiansyah pimpinanan Bank Pembangunan Kalteng (BPK) Cabang Kuala Pembuang, Seruyan masih aman. Meski sebelumnya dia merupakan salah satu terlapor dalam kasus Proyek Pelabuhan Segintung tersebut. (co)
Baca Juga: BREAKING NEWS: Diisukan Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Bupati Seruyan