SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 27 Mei 2020 14:27
Setahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Desa Telaga Baru Diamankan
BURON : Subli alias Ebe (25), tersangka kasus pembunuhan, akhirnya berhasil diringkus petugas Kepolisian setelah berupaya melarikan diri selama setahun.(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Setalah setahun lebih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya tersangka pembunuhan di Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Subli alias Ebe (25), diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang. Pria itu ditangkap saat sedang bersembunyi di Batu Kapal, Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, pada Jumat (22/5) lalu.

Kapolsek Ketapang Kompol Yosep Thomas Tortet mengatakan, pembunuhan terjadi pada Sabtu (30/3) 2019 lalu. Saat itu, tersangka yang dikenal memiliki sikap arogan dan tempramental, membacok Sambrani alias Ontoy (43), yang berusaha melerai pelaku diduga berniat menganiaya dua orang pelajar.

Subli ketika itu tidak terima, lalu menyerang korbannya dengan menggunakan parang. Akibatnya, korban yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas bongkar muat itu, tewas ditangan tersangka. Setelah melakukan pembunuhan, tersangka kemudian melarikan diri ke Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Pangkalan Bun, Seruyan, dan terakhir Mentaya Hulu.

Untuk memenuhi kebutuhannya sehari - hari, tersangka juga sambil bekerja sebagai tambang tradisional. Selama satu tahun pelariannya, tersangka juga membuat cerita di buku hariannya. Dalam buku tersebut, tertulis bahwa dirinya telah menyesali atas perbuatan yang dilakukannya.

”Jadi, awalnya terjadi pembunuhan, tersangka sempat ditabrak oleh dua orang remaja yang masih duduk di bangku SMP. Kemudian tersangka marah dan berniat ingin membacok dengan menabraknya itu. Namun, hal tersebut sempat dihalau oleh korban. Hingga pada akhirnya, tersangka membacok korban hingga tewas,” ungkap Tortet.

Masalah atau kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka ini hanya masalah sepele saja. Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat apabila ada masalah, agar mencari jalan tengahnya. Jangan mengandalkan emosi hingga sampai menghilangkan nyawa orang lain.

Atas perbuatannya, Subli kini disangkakan dengan Pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebilah parang untuk menghabisi nyawa korban, pakaian korban, serta satu buku tulis milik tersangka. (sir/dc)

 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers