SAMPIT - Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Subli alias Ebe yang menyebabkan tewasnya Subrani alias Mang Ontoy.
Kini terdakwa kasus pembunuhan yang sempat buron selama setahun dituntut ancaman 10 tahun penjara oleh jaksa. Tuntutan tersebut disampaikan di persidangan Pengadilan Negeri Sampit.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo membaca tuntutannya.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis hingga menewaskan korban Subrani alias Ontoi, serta pasca pembunuhan itu terdakwa sempat melarikan diri selama setahun.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, atas punggung tersebut terdakwa mengaku hanya meminta hukuman yang seringan ringannya kepada majelis hakim.
Pembunuhan tersebut terjadi saat terdakwa terlibat kecelakaan dengan dua anak hingga terdakwa marah. Terdakwa ingin melampiaskan kemarahannya dengan membacok kedua anak itu menggunakan parang.
Korban saat itu melintas dan berhenti melerai perbuatan terdakwa dan meminta kedua anak agar meninggalkan lokasi kejadian.
Hingga terdakwa marah dan menyerang korban membacok bagian wajah, kedua tangannya, dada, punggung hingga menewaskan korban. Korban tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Sabtu, 30 Maret 2019 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Ir H Juanda RT 6 RW 3 Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Usai menghabisi korban, terdakwa sempat buron selama setahun, hingga akhirnya persembunyian terdakwa diketahui pihak kepolisian dan diamankan. (ang/fm)