SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah Coronavirus Disease atau Covid-19. Keputusan ini diambil dalam rapat evaluasi dan perpanjangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di ruang Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim, Sabtu (13/6).
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Kotim Supian Hadi didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor dengan Ketua DPRD Kotim Rinie A Gagah.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC-19) Kotim Supian Hadi melalui Juru Bicara (Jubir) GTPPC-19 Kotim Multazam mengatakan, status tanggap darurat Kotim yang semula hanya sampai 13 Juni 2020, akan diperpanjang dengan menyesuaikan surat edaran (SE) Gugus Tugas Nasional.
Dalam Surat Ederan Gugus Tugas Nasional, pengelolaan sumber daya bagi Percepatan Penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Selanjutnya percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahin 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nasional Covid-19 sebagai Bencana Nasional maka Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Gubernur, Bupati dan Walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.
Kemudian status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nasional Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Keputusan memperpanjang status tanggap darurat di Kotim juga berdasarkan kasus penularan Covid-19 yang hingga kini masih berlangsung.
"Dalam beberapa hari ini berdasarkan hasil swab ada penambahan kasus positif Covid-19, namun kami berharap tidak ada lagi penambahan kasus positif," ujarnya.
Selama masa tanggap darurat, tidak hanya aspek kesehatan semata yang menjadi perhatian, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi masyarakat di seluruh kecamatan. Seperti penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. (yn/yit)