SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 25 Juni 2020 15:32
Jaksa Dianggap Tak Bisa Buktikan Dakwaan, Terdakwa Pemerkosa Anak Dibebaskan

Korban Mengaku Diancam Kekasih Laporkan Ayah

ILUSTRASI.(net)

SAMPIT – Terdakwa pemerkosa anak tiri, Sy alias Yn, dibebaskan dari semua tuntutan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Seruyan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit membebaskan terdakwa karena JPU tak bisa membuktikan dakwaan terhadap pria tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, mengabulkan permohonan karyawan sawit dan penasihat hukumnya Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono yang meminta vonis bebas.

”Majelis membebaskan terdakwa dan terdakwa terbukti tidak melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya, sebagaimana yang didakwakan penuntut umum,” kata Bambang usai sidang  di Pengadilan Negeri Sampit, (24/6).

Hakim juga meminta agar nama baik terdakwa dikembalikan. Hal yang meyakinkan majelis membebaskan terdakwa, yakni karena korban telah meminta agar kasus itu dihentikan saat masih berproses di kepolisian. Korban mengaku melaporkan ayah tirinya karena dipaksa dan diancam kekasihnya (divonis atas kasus serupa), namun saat itu proses hukum tetap berlanjut karena polisi meminta agar pembuktian dilakukan di persidangan.

”Korban juga menyatakan demikian saat sidang. Mengaku yang menyetubuhinya bukan ayah tirinya, tapi kekasihnya yang mengancamnya itu. Selain itu, dalam membuat BAP, korban mengaku tahunya tanda tangan saja tanpa membacanya," tutur Bambang.

Sy merupakan karyawan perkebunan kelapa sawit. Pria berusia 33 tahun itu dituntut pidana selama 14 tahun penjara oleh Jaksa Cyrilus I Santosa serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Kejari Seruyan menjeratnya dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berumur 15 tahun.

Dalam dakwaan tersebut, Sy disebut melakukan asusila di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan selama beberapa kali dengan rentang waktu berbeda. Perbuatan itu disebut dilakukan pada Juli dan Desember 2015; Maret dan Agustus 2016; Januari dan Juli 2017; Juli dan Desember 2018; dan November 2019. (ang/ign)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers