KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten Seruyan telah memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dilaksanakan pada 29 Desember 2020 mendatang. Jadwal ini disepakati setelah melalui rapat bersama yang dilaksanakan 26 Juni 2020 lalu.
Kepala DPMD Kabupaten Seruyan, Taruna Jaya mengatakan bahwa akibat Covid-19 pihaknya terpaksa menunda pelaksanaan Pilkades yang akan diselenggarakan oleh 23 desa tersebut. “Karena kondisi pandemi Covid-19 melanda Kabupaten Seruyan sudah menunjukan grafik penurunan, maka kita lakukan pembahasan dan mematangkan persiapan pilkades,” ujarnya, Kamis (2/7).
Menurutnya pelaksanaan Pilkades serentak akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena akan ada penerapan protokol kesehatan secara ketat. “Kepada seluruh Pj Kepala Desa yang melaksanakan pilkades serentak untuk mempersiapkan diri untuk mensukseskan pesta demokrasi ditingkat desa ini,” tegasnya.
Dalam pesta demokrasi itu tentunya wajib beracuan dengan aturan yang berlaku sehingga seluruh tahapannya akan kita laksanakan sesuai aturan sehingga dalam pelaksanaan pesta demokrasi ditingkat desa nantinya berjalan dengan baik. “Nanti kita pastikan pelaksanaannya berjalan maksimal karena kita sudah dua kali melaksanakan pilkades serentak ini dan kita terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya untuk perbaikan,” pungkasnya. (hen/sla)