SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 04 Juli 2020 10:06
Budak Sabu di Muara Tuhup Diringkus
DIRINGKUS : Kedua tersangka, budak sabu asal Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup ketika berada di Satresbarkoba Polres Mura, Jumat (3/7).(istimewa)

PURUK CAHU - Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil meringkus budak sabu di Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup Kamis (2/7) sekira pukul 12.30 wib. 

Dua pelaku berinisial HP alias Herman (36) warga Jalan Isran AS Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, dan temannya Rahmad alia Mad (26), warga Jalan Under Ikip RT 02 RW 00 Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup. 

Mereka ditangkap di pondok Jalan Yos Sudarso Desa Danau Usung Kecamatan Murung Kabupaten Mura  

Penangkapan kawanan budak sabu ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko, mereka berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) berupa 17 laket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor kurang lebih 2.97 gram  

"Penangkapan para pelaku ini merupakan hasil pengembangan terhadap pelaku sebelumnya yang ditangkap di Posko Covid-19 Simpang Muara Laung beberapa waktu lalu. Mereka ini pemakai sekaligus pengendar," ungkap Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Winarmoko, Jumat (3/7). 

Ia menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis shabu yang diketahui bernama Herman warga Kelurahan Muara Tuhup. 

"Berdasarkan informasi tersebut anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan pelaku. Akhirnya bisa terungkap," jelasnya.  

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kasat diketahui pelaku Herman dan Mad sedang berada di sebuah pondok yang berada di jalan Yos Sudarso selanjutkan dilakukan penggerebakan terhadap Target Operasi (TO) tersebut. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang-barang yang ada di dalam pondok tersebut ditemukan 17 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan di kantong sebelah kiri, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk Sakura Jima. 

Setelah itu, dua pelaku dan  barang bukti dibawa ke Polres Murung Raya untuk dilakukan proses penyidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Murung Raya. 

"Mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub ps 127 ayat (1) huruf a tindak pidana Narkotika Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009," tutup Bagus. (one/gus)

 

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers