SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Rabu, 22 Juli 2020 14:03
Bawa Ulin Tanpa Dokumen, Tiga Warga Ditangkap Polisi
ILLEGAL LOGGING: Salah satu perahu yang diduga bermuatan kayu olahan jenis ulin tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat menyurat sah (illegal loging) yang mana berhasil diamankan oleh Satpolair Polres Seruyan di DAS Seruyan belum lama tadi. (POLRES SERUYAN/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG-Kepolisian Resor (Polres) Seruyan amankan tiga tersangka tindak pidana di bidang kehutanan alias illegal logging. Ketiga tersangka tersebut yakni R (61) dan RLE (28), mereka ditangkap dalam sebuah perahu berwarna kuning biru dan JB (52) yang menahkodai perahu berwarna biru yang diduga bermuatan kayu illegal. 

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatpolair Polres Seruyan Iptu Slamet Widodo mengatakan bahwa para tersangka ditangkap di Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan, di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir pada Senin (20/7) sekitar pukul 02:00 WIB. 

Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula saat anggota Satpolairud melaksanakan patroli di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP). Aparat menemukan dua buah perahu yang terlihat mencurigakan. 

"Setelah didatangi dan diperiksa, ternyata perahu tersebut sedang membawa atau mengangkut kayu olahan jenis ulin. Mengetahui hal itu kami melakukan interogasi terhadap pengemudi perahu serta melakukan pengecekan terhadap muatan perahu tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (21/7). 

Setelah pengecekan diketahui bahwa dua perahu tersebut mengangkut kayu olahan jenis ulin dengan rincian perahu milik terduga R (61) dan RLE (28) membawa sebanyak kurang lebih 2 meter kubik dan terduga JB (52) sebanyak kurang lebih 7 meter kubik tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Polairud Polres Seruyan guna proses lebih lanjut,” terangnya. 

Ketiga tersangka tersebut harus terjerat tindak pidana dibidang kehutanan sesuai pasal 83 ayat 1 huruf B Jo pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ald/sla)

 


BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:44

Anjungan Pantai Anugerah Dibangun Baru

SUKAMARA – Anjungan Pantai Anugerah di Desa Sungai Tabuk, Kecamatan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:44

Bupati Lamandau Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029

NANGA BULIK– Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra membuka Musyawarah Perencanaan…

Kamis, 10 Juli 2025 17:13

Honor Guru PAUD Bakal Dinaikkan

SUKAMARA  - Pemerintah daerah bakal menaikkan gaji guru pendidikan anak…

Kamis, 10 Juli 2025 17:13

Tiga Dusun akan Dialirikan Listrik PLN

SUKAMARA -  Keluhan warga di sejumlah dusun lantaran belum masuknya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:12

Bupati Cek Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan di Tapin Bini

TAPIN BINI - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyempatkan diri…

Rabu, 09 Juli 2025 10:47

Tingkatkan Kepesertaan, Sukamara Gelar Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara melaksanakan koordinasi dengan Badan Penyelenggara…

Rabu, 09 Juli 2025 10:45

Insentif Tenaga Medis akan Dinaikan

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara akan menaikkan insentif atau tunjangan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:45

Ketua DPRD Kobar Mulyadin

NANGA BULIK - Bupati Lamandau mengayomi seluruh agama yang ada…

Selasa, 08 Juli 2025 17:06

Bupati Hadiri Acara Penyaluran Santunan Anak Yatim Piatu

NANGA BULIK- Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menunjukkan perhatian nya…

Selasa, 08 Juli 2025 17:05

Bupati Kumpulkan Camat dan Kades

SUKAMARA - Memperkuat koordinasi guna memaksimalkan dan mempercepat pembangunan, serta…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers