SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Rabu, 22 Juli 2020 14:03
Bawa Ulin Tanpa Dokumen, Tiga Warga Ditangkap Polisi
ILLEGAL LOGGING: Salah satu perahu yang diduga bermuatan kayu olahan jenis ulin tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat menyurat sah (illegal loging) yang mana berhasil diamankan oleh Satpolair Polres Seruyan di DAS Seruyan belum lama tadi. (POLRES SERUYAN/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG-Kepolisian Resor (Polres) Seruyan amankan tiga tersangka tindak pidana di bidang kehutanan alias illegal logging. Ketiga tersangka tersebut yakni R (61) dan RLE (28), mereka ditangkap dalam sebuah perahu berwarna kuning biru dan JB (52) yang menahkodai perahu berwarna biru yang diduga bermuatan kayu illegal. 

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatpolair Polres Seruyan Iptu Slamet Widodo mengatakan bahwa para tersangka ditangkap di Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan, di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir pada Senin (20/7) sekitar pukul 02:00 WIB. 

Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula saat anggota Satpolairud melaksanakan patroli di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP). Aparat menemukan dua buah perahu yang terlihat mencurigakan. 

"Setelah didatangi dan diperiksa, ternyata perahu tersebut sedang membawa atau mengangkut kayu olahan jenis ulin. Mengetahui hal itu kami melakukan interogasi terhadap pengemudi perahu serta melakukan pengecekan terhadap muatan perahu tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (21/7). 

Setelah pengecekan diketahui bahwa dua perahu tersebut mengangkut kayu olahan jenis ulin dengan rincian perahu milik terduga R (61) dan RLE (28) membawa sebanyak kurang lebih 2 meter kubik dan terduga JB (52) sebanyak kurang lebih 7 meter kubik tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Polairud Polres Seruyan guna proses lebih lanjut,” terangnya. 

Ketiga tersangka tersebut harus terjerat tindak pidana dibidang kehutanan sesuai pasal 83 ayat 1 huruf B Jo pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ald/sla)

 


BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Sukamara Dapat Predikat UHC Prioritas

SUKAMARA - Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas didapat oleh…

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Jelang Iduladha, Masduki Inspeksi ke Pasar

SUKAMARA – Bupati Sukamara Masduki bersama dengan unsur Forkopimda Sukamara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Bupati Lamandau Serahkan 95 Hewan Kurban

NANGA BULIK–Menjelang perayaan Iduladha 1446 Hijriah, Bupati Lamandau Rizky Aditya…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Sukamara Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-turut

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Bupati Lamandau Hadiri Orientasi dan Munas VI APKASI

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menghadiri dua…

Rabu, 04 Juni 2025 15:24

Nelayan Keringkan Hasil Laut

SUKAMARA – Sebagian hasil tangkapan ikan di wilayah pesisir Sukamara…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Bupati Lamandau Lantik 37 Pejabat Kepala Desa

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 37…

Senin, 02 Juni 2025 15:26

Pemkab Siap Dukung Kemajuan Pesantren Nurul Hijrah

SUKAMARA - Pondok Pesantren Nurul Hijrah Sukamara menggelar acara milad…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Nilai-nilai Pancasila Harus Diterapkan

SUKAMARA - Wakil Bupati Sukamara Nur Efendi menegaskan bahwa upacara…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Wabup Lamandau Sampaikan Usulan dalam RPJMD Kalteng

PALANGKA RAYA – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid didampingi Plt Bappedalitbang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers