SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Rabu, 22 Juli 2020 14:03
Bawa Ulin Tanpa Dokumen, Tiga Warga Ditangkap Polisi
ILLEGAL LOGGING: Salah satu perahu yang diduga bermuatan kayu olahan jenis ulin tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat menyurat sah (illegal loging) yang mana berhasil diamankan oleh Satpolair Polres Seruyan di DAS Seruyan belum lama tadi. (POLRES SERUYAN/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG-Kepolisian Resor (Polres) Seruyan amankan tiga tersangka tindak pidana di bidang kehutanan alias illegal logging. Ketiga tersangka tersebut yakni R (61) dan RLE (28), mereka ditangkap dalam sebuah perahu berwarna kuning biru dan JB (52) yang menahkodai perahu berwarna biru yang diduga bermuatan kayu illegal. 

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatpolair Polres Seruyan Iptu Slamet Widodo mengatakan bahwa para tersangka ditangkap di Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan, di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir pada Senin (20/7) sekitar pukul 02:00 WIB. 

Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula saat anggota Satpolairud melaksanakan patroli di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP). Aparat menemukan dua buah perahu yang terlihat mencurigakan. 

"Setelah didatangi dan diperiksa, ternyata perahu tersebut sedang membawa atau mengangkut kayu olahan jenis ulin. Mengetahui hal itu kami melakukan interogasi terhadap pengemudi perahu serta melakukan pengecekan terhadap muatan perahu tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (21/7). 

Setelah pengecekan diketahui bahwa dua perahu tersebut mengangkut kayu olahan jenis ulin dengan rincian perahu milik terduga R (61) dan RLE (28) membawa sebanyak kurang lebih 2 meter kubik dan terduga JB (52) sebanyak kurang lebih 7 meter kubik tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Polairud Polres Seruyan guna proses lebih lanjut,” terangnya. 

Ketiga tersangka tersebut harus terjerat tindak pidana dibidang kehutanan sesuai pasal 83 ayat 1 huruf B Jo pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ald/sla)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Maksimalkan Penataan Melalui Rapat Integrasi GTRA

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Pemda Bagikan 500 Lembar Bendera Merah Putih

SUKAMARA–Menyambut HUT RI ke-80, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Lamandau Borong Piala di Peda KTNA XIV

NANGA BULIK - Kontingen Lamandau berhasil memborong sejumlah penghargaan pada Pekan…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:15

Warga Desa Hampalit Krisis Air Bersih, Pemkab Katingan Harus Bertindak

KASONGAN – Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:26

Anggota Paskibraka Diminta Siapkan Diri Jelang Upacara HUT RI ke-80

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, meminta seluruh anggota Pasukan Pengibar…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Bantuan Seragam dan Tas Sekolah Mulai Disalurkan di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Pemkab Lamandau Apresiasi Storytelling Contest 2025

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi atas…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:19

DPRD Desak PDAM Katingan Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:11

Bupati Sukamara Pimpin Upacara di SDN Cabang Barat

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin upacara bendera di SDN…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10

Puskesmas Sukamara Sediakan Pemeriksaan USG Gratis bagi Ibu Hamil

SUKAMARA – Puskesmas Sukamara kini menyediakan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers