KUALA PEMBUANG-Kepolisian Resor (Polres) Seruyan amankan tiga tersangka tindak pidana di bidang kehutanan alias illegal logging. Ketiga tersangka tersebut yakni R (61) dan RLE (28), mereka ditangkap dalam sebuah perahu berwarna kuning biru dan JB (52) yang menahkodai perahu berwarna biru yang diduga bermuatan kayu illegal.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatpolair Polres Seruyan Iptu Slamet Widodo mengatakan bahwa para tersangka ditangkap di Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan, di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir pada Senin (20/7) sekitar pukul 02:00 WIB.
Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula saat anggota Satpolairud melaksanakan patroli di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP). Aparat menemukan dua buah perahu yang terlihat mencurigakan.
"Setelah didatangi dan diperiksa, ternyata perahu tersebut sedang membawa atau mengangkut kayu olahan jenis ulin. Mengetahui hal itu kami melakukan interogasi terhadap pengemudi perahu serta melakukan pengecekan terhadap muatan perahu tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).
Setelah pengecekan diketahui bahwa dua perahu tersebut mengangkut kayu olahan jenis ulin dengan rincian perahu milik terduga R (61) dan RLE (28) membawa sebanyak kurang lebih 2 meter kubik dan terduga JB (52) sebanyak kurang lebih 7 meter kubik tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Polairud Polres Seruyan guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Ketiga tersangka tersebut harus terjerat tindak pidana dibidang kehutanan sesuai pasal 83 ayat 1 huruf B Jo pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ald/sla)