KUALA PEMBUANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan berencana akan segera mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Seruyan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Hal itu untuk menghadapai rencana penerapan tatanan kehidupan baru.
Perbup tersebut akan diterbitkan sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 maupun Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Bakal ada sanksi bagi yang tidak disiplin dengan protokol kesehatan," katanya Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu'ddin Noor.
Salah satu poin penting dalam Perbup ini nanti rencananya adalah wajib menggunakan masker bagi seluruh masyarakat dan akan ada sanksi dan denda bagi yang tidak mematuhinya dengan harapan dapat menimbulkan efek jera
Adapula poin yang mengatur setiap organisasi, badan usaha seperti pertokoan dan lain sebagainya untuk membuat surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan dan apabila melanggar akan diberikan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha ataupun sanksi denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sejatinya ini semua kita lakukan demi kebaikan bersama dan untuk menekan penyebaran Covid-19, akan kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum September terkait dengan terbitnya Perbub ini," jelasnya. (ald/sla)