SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Senin, 24 Agustus 2020 16:56
Segera Sosialisasikan Perbup Protokol Kesehatan
PPERBUP: Plh Sekda Seruyan Djainu'ddin Noor (tengah) saat memimpin rapat terkait dengan rencana penerbitan Perbub Seruyan tentang disiplin protokol kesehatan di Pendopo Rujab Bupati Seruyan belum lama ini. (PROKOM SERUYAN/RADAR SAMPIT) Segera Sosialisasikan Perbup Protokol Kesehatan

KUALA PEMBUANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan berencana akan segera mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Seruyan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Hal itu untuk menghadapai rencana penerapan tatanan kehidupan baru. 

Perbup tersebut akan diterbitkan sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 maupun Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

"Bakal ada sanksi bagi yang tidak disiplin dengan protokol kesehatan," katanya Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu'ddin Noor. 

Salah satu poin penting dalam Perbup ini nanti rencananya adalah wajib menggunakan masker bagi seluruh masyarakat dan akan ada sanksi dan denda bagi yang tidak mematuhinya dengan harapan dapat menimbulkan efek jera 

Adapula poin yang mengatur setiap organisasi, badan usaha seperti pertokoan dan lain sebagainya untuk membuat surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan dan apabila melanggar akan diberikan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha ataupun sanksi denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Sejatinya ini semua kita lakukan demi kebaikan bersama dan untuk menekan penyebaran Covid-19, akan kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum September terkait dengan terbitnya Perbub ini," jelasnya. (ald/sla)

 


BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Sukamara Dapat Predikat UHC Prioritas

SUKAMARA - Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas didapat oleh…

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Jelang Iduladha, Masduki Inspeksi ke Pasar

SUKAMARA – Bupati Sukamara Masduki bersama dengan unsur Forkopimda Sukamara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Bupati Lamandau Serahkan 95 Hewan Kurban

NANGA BULIK–Menjelang perayaan Iduladha 1446 Hijriah, Bupati Lamandau Rizky Aditya…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Sukamara Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-turut

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Bupati Lamandau Hadiri Orientasi dan Munas VI APKASI

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menghadiri dua…

Rabu, 04 Juni 2025 15:24

Nelayan Keringkan Hasil Laut

SUKAMARA – Sebagian hasil tangkapan ikan di wilayah pesisir Sukamara…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Bupati Lamandau Lantik 37 Pejabat Kepala Desa

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 37…

Senin, 02 Juni 2025 15:26

Pemkab Siap Dukung Kemajuan Pesantren Nurul Hijrah

SUKAMARA - Pondok Pesantren Nurul Hijrah Sukamara menggelar acara milad…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Nilai-nilai Pancasila Harus Diterapkan

SUKAMARA - Wakil Bupati Sukamara Nur Efendi menegaskan bahwa upacara…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Wabup Lamandau Sampaikan Usulan dalam RPJMD Kalteng

PALANGKA RAYA – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid didampingi Plt Bappedalitbang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers