KUALA PEMBUANG— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menggelar agenda rapat koordinasi (Rakor) kedua persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III tahun 2020.
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Djainu’ddin Noor yang memimpin pelaksanaan rakor tersebut mengatakan, ada beberapa poin penting yang menjadi kesepakatan dalam hasil rapat tersebut salah satunya adalah pemunduran waktu pelaksanaan Pilkades serentak.
Ia mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020, yang rencananya akan digelar pada tanggal 29 Desember mendatang, akan diundur hingga pada minggu ketiga bulan Maret tahun 2021 mendatang.
“Hal ini berdasarkan beberapa pertimbangan, yakni karena adanya pandemi Covid-19 serta pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), sesuai dengan pendapat dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) maka sebaiknya diundur,” katanya di Kuala Pembuang, Rabu (2/9).
Akan tetapi, tahap awal dari pelaksanaan Pilkades tahun 2020 tersebut seperti pencalonan akan tetap berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. “Jadi hari pelaksanaannya saja yang diundur, sedangkan tahap - tahap awal itu masih berlanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya khawatir jika pelaksanaan Pilkades ini tetap dipaksa untuk dilakukan pada Desember mendatang, yang beriringan dengan pelaksanaan Pilkada maka ditakutkan ada kendala - kendala yang lain.
Dengan demikian, akan ada masa tenggang antara bulan Desember 2020 menuju Maret 2021, dan hal tersebut tentu akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memantapkan pelaksanaan Pilkades ini nantinya.
“Dengan adanya masa tenggang ini malah bisa memperbaiki, dari segi administrasi, persiapan, koordinasi dan lain sebagainya diharapkan bisa menjadi lebih baik lagi,” tandasnya. (ald/dc)