KUALA PEMBUANG— Pemerintah Kabupaten Seruyan secara resmi mengusulkan sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada pihak legislatif. Dalam penyampaian sejumlah Raperda tersebut, disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Seruyan Iswanti, dalam sidang paripurna, Senin (5/10).
Dijelaskan Iswanti, beberapa peraturan daerah yang disampaikan, terdiri dari Raperda dan rancangan perubahan atas peraturan daerah, di mana usulan tersebut merupakan program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 yang disampaikan pada tahun 2019, atas usulan dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dengan ketentuan didasarkan perintah perundang - undangan.
Dirincikannya untuk Raperda dan rancangan atas perubahan peraturan daerah yang diajukan diantaranya, Raperda tentang kearsipan, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pendirian PT Tiga Pelangi Seruyan (Perseroda), garis sempadan sungai, garis sempadan bangunan, perubahan atas peraturan daerah nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, serta Raperda tentang perubahan atas perda nomor 14 tahun 2010 tentang pajak daerah.
Menurut Iswanti, dirinya berharap pihak legislatif untuk bisa menyukseskan sejumlah Raperda yang diusulkan tersebut, sehingga nantinya bisa selaras dengan program Pemkab Seruyan kedepannya. (hen/dc)