KASONGAN - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Katingan menyatakan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Katingan, Rabu (16/9), telah mencapai angka 817 atau berada pada level berbahaya. Rekor pencemaran tertinggi terjadi pada Kamis (10/9) pekan lalu yang mencapai angka 1.358.
Kepala BLH Katingan Hap Baperdo menjelaskan, kriteria ISPU yang masuk kategori baik berkisar antara 0-50, kategori sedang 51-99, tidak sehat 100-199, dan sangat tidak sehat 200-299. Udara dinyatakan masuk kategori berbahaya jika ISPU melebihi angka 300.
Menurut Hap Baperdo, selama dilakukan pengukuran ISPU sejak 3 September lalu, tingkat pencemaran udara menunjukkan hasil fluktuatif. Sehari setelah rekor pencemaran udara yang mencapai 1.358 itu, pada hari berikutnya langsung turun ke angka 192. Buruknya kualitas udara ini tercermin dari meningkatnya jumlah penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
“Dengan pengukuran ISPU yang kita lakukan secara intensif ini, diharapkan menjadi peringatan bagi kita semua betapa pentingnya untuk selalu menjaga lingkungan tetap bersih dan aman serta terhindar dari bahaya yang ditimbulkannya,” pesan Hap Baperdo.
Jika kabut asap yang terjadi hingga saat ini merupakan hasil kebakaran hutan dan lahan terutama pada kawasan tanah gambut kiriman dari daerah tetangga. Berdasarkan pantauan pihaknya selama ini, titik api di Kecamatan Katingan Hilir atau ibukota Kabupaten Katingan bisa dikatakan nol titik api. Berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana kecamatan yang didominasi lahan gambut ini menjadi penyumbang kabut asap terbesar.
“Menunjukan bahwa tingkat kesadaran masyarakat sudah terbina dengan baik. Namun tetap saja kabut asap masih terjadi, karena letak geografis kita yang memang dikepung lahan gambut,” pungkasnya. (agg/yit)