NANGA BULIK – Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kebun perusahaan, maka investor diharapkan bisa bermitra dengan masyarakat.
Agar program ini tepat sasaran, Bupati Lamandau Ir Marukan telah mewanti-wanti kebun kemitraan hanya untuk warga desa setempat dan tidak diperjualbelikan kepada orang luar.
Tapi sayangnya, dari sekian banyak koperasi yang dibentuk untuk bermitra dengan perusahaan, beberapa diantaranya justru diduga menjual lahan koperasi ke pihak luar, tentu ini harus mendapat peringatan.
Seperti yang terjadi pada koperasi Laja Manah Desa Sekoban yang bermitra pola KKPA yang dikelola PT Pilar Wana Persada.
Ketua koperasi, Artiananti diduga telah menjual sejumlah lahan kepada warga lain yang bukan warga Sekoban.
Anggota koperasi merasa resah dan mengadakan rapat untuk mengirim utusan yang akan menghadap Bupati Lamandau mengadukan masalah ini. Salah satunya adalah Eteria SL dari Gerakan Pemuda Dayak Indonesia Kabupaten Lamandau.
"Kami akan memohon petunjuk dari Pak Bupati dan meminta penjelasan tentang nasib calon petani dan calon lahan (CPCL) Koperasi Laja Manah di Desa Sekoban," ujar Eteria.
Karena menurutnya, bupati telah mengeluarkan surat keputusan penetapan petani calon peserta program revitalisasi perkebunan kelapa sawit yang bermitra dengan PT Pilar Wana Persada dengan luasan 356 hektare dan total petani sebanyak 173 kepala keluarga.
Diharapkan agar CPCL yang telah ditetapkan bupati tersebut tidak lagi ada perubahan. "Masyarakat ingin adanya perubahan kepengurusan koperasi yang berdiri sejak 2008 ini. Ketua koperasi dianggap telah menyalahi kewenangannya," tegasnya
Menurutnya, warga berharap bupati dapat memberi masukan serta solusi atas banyaknya lahan yang dijual ke pihak lain tersebut.
Informasinya, banyak lahan yang dijual ke orang luar seperti dari Pangkalan Bun seharga Rp 17 juta-25 juta per kapling (2 hektare). Mereka sudah punya kartu anggota koperasi, padahal banyak warga yang belum menerima kartu. (mex/fm)