KUALA PEMBUANG-Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Seruyan dari hari ke hari terus mengalami peningkatan. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya jumlah kasus penyalahgunaan barang haram yang diungkap oleh kepolisian. Baru-baru ini, Kepolisian Resor (Polres) Seruyan dalam kurun waktu tiga hari mengamankan tiga tersangka tindak pidana narkotika. Mereka adalah A (37), S (46) dan DS (38).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, tiga tersangka diamankan kepolisian di tiga lokasi yang berbeda. Tersangka A diamankan di Jalan Syayuman RT. 04 RW. 01, Desa Telang Pulang, Kecamatan Danau Sembuluh pada Jum'at (6/11). Tersangka S (46) diringkus di perumahan tapak bedeng karyawan Blok E20 Divisi 2A type G.1 C-01 RT. 08 RW, PT. Sarana Titian Permata (STP) I, Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir pada Sabtu (7/11). Satu hari berselang, giliran Polsek Hanau mengamankan DS di kediamannya, Jalan Bakri Entong RT. 11, RW. 02 Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau pada Minggu (8/11).
Barang bukti yang diamankan dari masing-masing tersangka juga berbeda-beda. Dari tangan A, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 5,12 gram. Dari S diamankan sabu seberat 12,74 gram.
"Sedangkan dari tersangka DS, berat kotor dari barang bukti yang kita amankan sebanyak 2,14 gram," ujar Bayu di Kuala Pembuang, Selasa (10/11).
A dan DS dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka S dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ald/yit)