PROKAL.CO,
KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berinovsi, menciptakan aplikasi yang diberi nama PAHARI.
Aplikasi online ini sebagai sarana pengaduan hubungan industrial dan dilaunching secara resmi oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan Tunjarsyah di Gedung Serbaguna Kuala Pembuang, Kamis (12/11).
Tunjarsyah mengatakan, hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam produksi barang atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh dan pemerintah yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Dalam prosesnya, baik pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan. Meskipun keduanya mempunyai kepentingan terhadap keberhasilan perusahaan, tidak dapat dipungkiri konflik antar keduanya sering terjadi," katanya.
Bila sampai terjadi perselisihan tersebut, perundingan bisa menjadi solusi utama agar mencapai hubungan industrial yang harmonis. Hubungan industrial yang kondusif anfara keduanya menjadi kunci utama untuk menghindari terjadi pemutusan hubungan kerja, meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh, mengurangi angka pengangguran dan lain-lain.
"Makanya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh yang ada, Pemkab Seruyan melalui Disnakertrans membuka aplikasi PAHARI yaitu aplikasi pengaduan hubungan industrial yang mana dapat mempermudah pekerja atau buruh dalam menyampaikan pengaduannya secara online melalui aplikasi tersebut. Kita tentu sangat menyambut baik hal itu," ujarnya.