SAMPIT - Pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19 berdampak terhadap permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Sampit. Tahun ini, Kantor Imigrasi Sampit melayani permintaan pembuatan 1.846 paspor. Angka ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu yang mencapai 4.328 paspor.
"Tahun ini layanan permintaan permohonan pembuatan paspor turun drastis dibandingkan dengan tahun lalu. Sebabnya jelas karena pandemi Covid-19 yang terjadi hingga kini membuat aktivitas gerak masyarakat dibatasi,” kata Kepala kantor Imigrasi Kelas II Sampit Iwan Irawan, Rabu (30/12).
Iwan mengatakan, data layanan permohonan pembuatan paspor diperoleh sejak Januari- November. Data ini termasuk di Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi di Pangkalan Bun dari Januari sampai November. ”Sedangkan, Desember masih belum kami rekap,” ujarnya.
Iwan mengatakan Kantor Imigrasi Sampit meliputi enam wilayah kerja yakni Katingan, Sukamara, Kotim, Kobar, Seruyan, dan Lamandau. Sedangkan di Kotim juga mencakup UKK di Pangkalan Bun dan dua Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yakni TPI Pelabuhan Sampit dan TPI Pelabuhan Kumai.
“Sesuai dengan aturan UKK dan TPI unsur pelaksana atau kepanjangan dari kantor imigrasi yang berada di bawah naungan Kemenkumham,” katanya.
Iwan mengatakan permintaan pembuatan paspor di Sampit lebih dominan ditujukan untuk keperluan umroh dan haji. Namun, pada tahun 2020 ini keberangkatan haji ditunda dikarenakan penyebaran pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.
“Masyarakat di Kota Sampit lebih cenderung mengurus paspor hanya untuk keperluan ibadah umroh dan haji, tetapi ada saja yang mengunjungi negara tetangga seperti Singapura, Thailand, dan Malaysia dengan keperluan yang beraneka ragam ada yang keperluan bisnis, wisata, maupun keperluan berobat,” ungkapnya.
Iwan menambahkan, pihaknya juga sudah membuka layanan pengurusan paspor khususnya untuk calon jemaah haji yang akan berangkat di tahun depan.
“Kami sudah mulai melayani para CJH yang ingin mengurus paspor untuk keperluan berangkat haji di tahun depan, bahkan untuk CJH yang masih merencakan berangkat di tahun berikutnya lagi, juga tetap bisa kita layani dan tetap bisa kita keluarkan paspornya asalkan dengan syarat dia dapat menunjukkan surat rekomendasi dari Kemenag Kabupaten karena khusus untuk paspor ibadah haji masih dikoordinir oleh kemenag di tempatnya CJH berada,” tandasnya. (hgn/yit)