SAMPIT – Kantor Imigrasi Kelas 2 Sampit menerbitkan lebih dari 400 paspor per bulan. Sedangkan, dalam satu hari bisa menerima 20 hingga 30 pemohon. Namun, tidak semua permohonan dapat disetujui.
Menurut Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 2 Sampit Okky Setiawan, sebagian besar para pemohon paspor adalah masyarakat yang hendak melakukan ibadah haji dan umroh. Sedangkan, pemohon untuk bekerja ke luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) hampir tidak ada.
“Dalam enam bulan terkahir itu tidak ada yang keluar negeri sebagai TKI. Kalau yang ke luar (negeri) untuk magang ada satu saja. Tapi, tahun lalu itu,” kata Okky di ruang kerjanya, Rabu (28/3).
Pekerja yang ingin mengadu nasib ke luar negeri, menurut Okky, biasanya berangkat secara mandiri atau melalui PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja)yang ada di Pulau Jawa. Proses penerimaan juga sebagian besar berasal dari Jawa. Sehingga, pembuatan dan pemohonan paspor tidak dilakukan di Sampit.
Warga Sampit yang ingin bekerja ke luar negeri sebagai TKI perlu melakukan pengajuan permohonan atau rekomendasi ke Disnakertrans Kotim (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) terlebih dahulu. Pasalnya, kegiatan di luar negeri yang tidak sesuai dengan tujuan di paspor akan berdampak pada deportasi.
Okky mencontohkan, jika tujuan di paspor sebagai wisatawan dimanfaatkan juga untuk bekerja di luar negeri, maka pemulangan secara sepihak oleh negara tujuan adalah hal yang sah.
Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mengawasi penerbitan paspor bagi setiap pemohon. Bagi warga yang hendak melakukan ibadah haji dan umroh juga harus mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Pembuatan paspor terbilang cukup mudah dilakukan. Syarat-syarat yang diperlukan juga tidak terlalu ribet. Hanya memerlukan KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah yang berlaku. Sedangkan, untuk penggantian dan/atau perpanjangan masa berlaku paspor hanya diperlukan KTP elektronik saja.
Pengurusan paspor disarankan melalui aplikasi milik kantor imigrasi yang bernama ‘Antrian Paspor Online’. Dalam aplikasi tersebut pemohon paspor nantinya tidak perlu mengantri di kantor karena akan langsung dilayani.
“Jadi tidak perlu antre lagi. Langsung dimasukkan datanya dan langsung foto. Hari ini cuma ada 5 orang saja yang lewat online,” kata Okky.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan masyarakat yang hendak mengurus paspor tidak perlu lama-lama menunggu antrean. Mereka pasti memiliki kesibukan lain di luar kantor imigrasi. (rm-88/yit)