SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 28 Mei 2021 17:09
Warga Pelanggar Prokes, Polisi Siapkan Penjara Khusus
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh kebijakan Pemkab Kotim terkait pemenjaraan terhadap warga yang melanggar prokes dengan tidak memakai masker. Penjara khusus akan disiapkan bagi pelanggar. Di sisi lain, Pemkab Kotim juga diharapkan membuat perda sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pihaknya siap membantu Pemkab Kotim memutus mata rantai penyebaran virus korona, salah satunya dengan menyediakan ruang tahanan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

”Kami siap membantu dan memback up,” tegas Jakin, Kamis (27/5).

Lebih lanjut Jakin mengatakan, perda untuk kebijakan tersebut perlu dibuat. Peraturan Gubernur yang jadi dasar sifatnya hanya pemaksaan untuk mengenakan masker, sementara perda sanksinya bisa denda atau ditahan dalam bentuk tindak pidana ringan atau tipiring.

”Kalaupun nanti perdanya sudah terbit, kami siap menyediakan ruang tahanan khusus pelanggar prokes. Tidak digabung dengan ruang tahanan pelaku tindak pidana,” ujar Jakin.

Jakin menambahkan, pihaknya masih menunggu kebijakan Pemkab Kotim membuat perda khusus bagi pelanggar protokol kesehatan. Apa pun isi perda tersebut, Polres Kotim siap membantu pendisiplinan masyarakat terkait prokes.

Sebelumnya, Pemkab Kotim akan memberikan sanksi tegas kepada setiap warga yang melanggar protokol kesehatan. Hukumannya mulai dari denda hingga kurungan penjara selama tiga hari. 

Bupati Kotim Halikinnor menyebut, masyarakat mulai kendur terhadap penerapan protokol kesehatan. Selama ini para pelanggar hanya diberikan sanksi ringan berupa push up, menyanyikan lagu kebangsaan, atau mengucapkan Pancasila. Sanksi itu dinilai belum memberikan efek jera. 

”Kami akan berikan sanksi tegas bagi setiap pelanggar protokol kesehatan," kata Halikinnor, beberapa waktu lalu.

Sanksi yang dimaksud berupa denda sesuai Peraturan Gubernur Kalteng paling banyak Rp 250 ribu hingga kurungan penjara tiga hari bagi yang tidak bisa membayar denda tersebut.  ”Kalau tidak bisa bayar denda malah bisa dikurung tiga hari. Jangan sampai masuk penjara karena tidak menggunakan masker," kata Halikinnor. (sir/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers