SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 28 Mei 2021 17:09
Warga Pelanggar Prokes, Polisi Siapkan Penjara Khusus
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh kebijakan Pemkab Kotim terkait pemenjaraan terhadap warga yang melanggar prokes dengan tidak memakai masker. Penjara khusus akan disiapkan bagi pelanggar. Di sisi lain, Pemkab Kotim juga diharapkan membuat perda sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pihaknya siap membantu Pemkab Kotim memutus mata rantai penyebaran virus korona, salah satunya dengan menyediakan ruang tahanan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

”Kami siap membantu dan memback up,” tegas Jakin, Kamis (27/5).

Lebih lanjut Jakin mengatakan, perda untuk kebijakan tersebut perlu dibuat. Peraturan Gubernur yang jadi dasar sifatnya hanya pemaksaan untuk mengenakan masker, sementara perda sanksinya bisa denda atau ditahan dalam bentuk tindak pidana ringan atau tipiring.

”Kalaupun nanti perdanya sudah terbit, kami siap menyediakan ruang tahanan khusus pelanggar prokes. Tidak digabung dengan ruang tahanan pelaku tindak pidana,” ujar Jakin.

Jakin menambahkan, pihaknya masih menunggu kebijakan Pemkab Kotim membuat perda khusus bagi pelanggar protokol kesehatan. Apa pun isi perda tersebut, Polres Kotim siap membantu pendisiplinan masyarakat terkait prokes.

Sebelumnya, Pemkab Kotim akan memberikan sanksi tegas kepada setiap warga yang melanggar protokol kesehatan. Hukumannya mulai dari denda hingga kurungan penjara selama tiga hari. 

Bupati Kotim Halikinnor menyebut, masyarakat mulai kendur terhadap penerapan protokol kesehatan. Selama ini para pelanggar hanya diberikan sanksi ringan berupa push up, menyanyikan lagu kebangsaan, atau mengucapkan Pancasila. Sanksi itu dinilai belum memberikan efek jera. 

”Kami akan berikan sanksi tegas bagi setiap pelanggar protokol kesehatan," kata Halikinnor, beberapa waktu lalu.

Sanksi yang dimaksud berupa denda sesuai Peraturan Gubernur Kalteng paling banyak Rp 250 ribu hingga kurungan penjara tiga hari bagi yang tidak bisa membayar denda tersebut.  ”Kalau tidak bisa bayar denda malah bisa dikurung tiga hari. Jangan sampai masuk penjara karena tidak menggunakan masker," kata Halikinnor. (sir/ign)


BACA JUGA

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…

Kamis, 18 Januari 2024 11:02

Algojo Bentrok Perebutan Kebun Kelapa Sawit di Kalteng Sama-Sama Dibui

Kasus perkelahian maut akibat berebut kebun sawit di Desa Pelantaran…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers