SAMPIT – Komplotan spesialis pembobol gedung sarang burung walet yang beraksi di Jalan Lenggana, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Sabtu (10/4) lalu, diringkus aparat kepolisian. Ada enam pelaku yang diciduk polisi. Lima di antaranya ditembak di bagian kaki.
Enam pelaku tersebut merupakan mantan narapidana yang baru saja keluar dari penjara. Satu pelaku kedapatan memiliki senjata api rakitan.
Para pelaku itu, yakni Andi Askomar, , M Sanio, Ruman alias Lombok, Iwan, M Abdullah, dan Catur Prasetyo Wijanarko.
”Jadi, para pelaku ini sebelumnya pernah berurusan dengan polisi tahun 2017 lalu. Sekarang mereka diamankan lagi karena membobol gedung walet,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu (14/4).
Dia menuturkan, pencurian bermula saat korban, Ikshan Pratama, terbangun lantaran ada pesan yang masuk ke telepon genggamnya. Pesan itu berisi tentang pergerakan di dalam gedung sarang burung walet miliknya.
Korban lalu memanggil dua rekannya untuk menemani menuju gedung walet. Setibanya di lokasi, korban mendapati tiga orang tak dikenal sedang berjaga di sekitar gedung. Saat itu menunjukkan sekitar pukul 02.00 WIB.
Tiga pelaku lainnya bertugas memasuki gedung untuk mengambil sejumlah sarang burung walet. Saat ketahuan pemiliknya, para pelaku langsung kocar-kacir melarikan diri.
”Saat yang lainnya melarikan diri, ada satu orang pelaku (Andi Askomar, Red) tertinggal di lokasi kejadian. Saat itulah, pelaku langsung didiamankan warga hingga kemudian diserahkan ke Mapolres Kotim,” ujarnya.
Di depan petugas, Andi Askomar mengaku melakukan aksinya bersama lima temannya. Saat itu dia membobol gedung sarang burung walet dengan cara menggunakan dua buah linggis.
Tak ingin diam, polisi kemudian kembali melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan lima pelaku lainnya. Saat itu, satu per satu pelaku diamankan dan kelimanya dihadiahi timah panas.
Jakin menuturkan, pelaku diringkus di lokasi berbeda. M Sanio ditangkap di Desa Bapanggang, Lombok dan Iwan di Jalan Samekto, dan dua lainnya di Palangka Raya.
”Saat dilakukan penangkapan, kami menemukan satu pelaku (Iwan, Red) memiliki senpi rakitan. Dia mengaku kalau senpi tersebut diunakan untuk melancarkan aksinya,” katanya. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (sir/ign)