SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 05 Februari 2021 14:51
Menanti Saksi Pembunuhan Nur Fitri, Diduga Dia Dibunuh usai Pesta
Nur Fitri semasa hidup, hingga kini kasus kematiannya masih misteri. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Kotim.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kasus pembunuhan terhadap Nur Fitri akhirnya rampung. Penyidik Polres Kotawaringin Timur melimpahkan kasus itu ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim dan akan segera disidangkan. Perkara yang menyeret pengusaha, Acn, sebagai tersangka itu, akan melibatkan sejumlah orang yang cukup dikenal publik Kotim.

”Berkas tahap II sudah dilimpahkan. Yang menangani perkara tersebut saya langsung,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim Pintar Simbolon, Kamis (4/2).

Status penahanan Acn kini sudah beralih dari tahanan penyidik kepolisian kepada penuntut umum. Rencananya dalam waktu dekat jaksa akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Sampit untuk proses persidangan.

Sidang perkara itu nantinya akan melibatkan sejumlah orang yang cukup dikenal sebagai saksi. Saksi tersebut akan diketahui saat dipanggil satu per satu oleh JPU di persidangan nantinya. Mereka jadi saksi lantaran sebelum Nur Fitri ditemukan tewas, sempat bersama korban dan terdakwa di sebuah pesta di tempat hiburan malam.

Pintar Simbolon mengatakan, saksi dalam kasus tersebut mencapai 20 orang lebih. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni dua mobil, perhiasan, serta pakaian. Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, tersangka bersikeras membantah membunuh istri sirinya tersebut.

Fitri ditemukan tewas pada 14 November 2017 di Jalan Pramuka Sampit dengan luka parah di kepala. Dalam perjalanan kasus itu, Acn yang baru tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka, membantah telah membunuh korban. Dia sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan. Praperadilan tersebut ditolak hakim.

Acn dibidik dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 353 Ayat (3) KUHP Sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Dia dijadikan tersangka setelah melalui proses panjang, baik melalui keterangan saksi, bukti, petunjuk ahli, hingga keterangannya yang berubah-ubah. (ang/ign)


BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Jumat, 01 November 2024 16:40

Puluhan Anggota TNI Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

SAMPIT -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:17

Pemkab Kotim Serius Terapkan SPBE

SAMPIT -  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat apresiasi dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers