SAMPIT – Kasus pembunuhan terhadap Nur Fitri akhirnya rampung. Penyidik Polres Kotawaringin Timur melimpahkan kasus itu ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim dan akan segera disidangkan. Perkara yang menyeret pengusaha, Acn, sebagai tersangka itu, akan melibatkan sejumlah orang yang cukup dikenal publik Kotim.
”Berkas tahap II sudah dilimpahkan. Yang menangani perkara tersebut saya langsung,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim Pintar Simbolon, Kamis (4/2).
Status penahanan Acn kini sudah beralih dari tahanan penyidik kepolisian kepada penuntut umum. Rencananya dalam waktu dekat jaksa akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Sampit untuk proses persidangan.
Sidang perkara itu nantinya akan melibatkan sejumlah orang yang cukup dikenal sebagai saksi. Saksi tersebut akan diketahui saat dipanggil satu per satu oleh JPU di persidangan nantinya. Mereka jadi saksi lantaran sebelum Nur Fitri ditemukan tewas, sempat bersama korban dan terdakwa di sebuah pesta di tempat hiburan malam.
Pintar Simbolon mengatakan, saksi dalam kasus tersebut mencapai 20 orang lebih. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni dua mobil, perhiasan, serta pakaian. Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, tersangka bersikeras membantah membunuh istri sirinya tersebut.
Fitri ditemukan tewas pada 14 November 2017 di Jalan Pramuka Sampit dengan luka parah di kepala. Dalam perjalanan kasus itu, Acn yang baru tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka, membantah telah membunuh korban. Dia sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan. Praperadilan tersebut ditolak hakim.
Acn dibidik dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 353 Ayat (3) KUHP Sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Dia dijadikan tersangka setelah melalui proses panjang, baik melalui keterangan saksi, bukti, petunjuk ahli, hingga keterangannya yang berubah-ubah. (ang/ign)