SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 05 Februari 2021 14:51
Menanti Saksi Pembunuhan Nur Fitri, Diduga Dia Dibunuh usai Pesta
Nur Fitri semasa hidup, hingga kini kasus kematiannya masih misteri. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Kotim.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kasus pembunuhan terhadap Nur Fitri akhirnya rampung. Penyidik Polres Kotawaringin Timur melimpahkan kasus itu ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim dan akan segera disidangkan. Perkara yang menyeret pengusaha, Acn, sebagai tersangka itu, akan melibatkan sejumlah orang yang cukup dikenal publik Kotim.

”Berkas tahap II sudah dilimpahkan. Yang menangani perkara tersebut saya langsung,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim Pintar Simbolon, Kamis (4/2).

Status penahanan Acn kini sudah beralih dari tahanan penyidik kepolisian kepada penuntut umum. Rencananya dalam waktu dekat jaksa akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Sampit untuk proses persidangan.

Sidang perkara itu nantinya akan melibatkan sejumlah orang yang cukup dikenal sebagai saksi. Saksi tersebut akan diketahui saat dipanggil satu per satu oleh JPU di persidangan nantinya. Mereka jadi saksi lantaran sebelum Nur Fitri ditemukan tewas, sempat bersama korban dan terdakwa di sebuah pesta di tempat hiburan malam.

Pintar Simbolon mengatakan, saksi dalam kasus tersebut mencapai 20 orang lebih. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni dua mobil, perhiasan, serta pakaian. Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, tersangka bersikeras membantah membunuh istri sirinya tersebut.

Fitri ditemukan tewas pada 14 November 2017 di Jalan Pramuka Sampit dengan luka parah di kepala. Dalam perjalanan kasus itu, Acn yang baru tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka, membantah telah membunuh korban. Dia sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan. Praperadilan tersebut ditolak hakim.

Acn dibidik dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 353 Ayat (3) KUHP Sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Dia dijadikan tersangka setelah melalui proses panjang, baik melalui keterangan saksi, bukti, petunjuk ahli, hingga keterangannya yang berubah-ubah. (ang/ign)


BACA JUGA

Jumat, 04 Juli 2025 17:52

Rancang Pembangunan dengan Empat Pendekatan

SAMPIT – Perencanaan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur dilakukan melalui…

Jumat, 04 Juli 2025 17:51

Bongkar Muat Ikan Bakal Dipindah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mempersiapkan langkah…

Jumat, 04 Juli 2025 17:51

DPMD Perjelas Penyaluran Dana Desa

SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 04 Juli 2025 17:50

Lahan Kotim Lebih Siap

SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi daerah kelima di…

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

BKPSDM Realokasi Anggaran Demi Dukung Ujian CAT ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan…

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

Sampah Masih Jadi Masalah di MB Ketapang

SAMPIT – Penanganan sampah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali…

Kamis, 03 Juli 2025 16:37

Jelang Porprov 2026, Dispora Berharap Musyawarah KONI Berjalan Sukses

SAMPIT – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Kamis, 03 Juli 2025 16:36

Realisasi Anggaran DPMD Capai 38 Persen

SAMPIT – Hingga pertengahan tahun anggaran 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Kepala BKAD Pensiun, Ramadansyah Jadi Pelaksana Tugas

SAMPIT – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Beberapa Puskesmas Belum Miliki Dokter Berstatus PNS

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghadapi tantangan besar…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers