SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 20 April 2021 15:23
Polres Kotim Bekuk Dua Budak Sabu asal Pontianak

Sita Setengah Ons Sabu

INTEROGASI: Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin (kanan) menginterogasi dua tersangka pengedar narkotika asal Pontianak, Senin (19/4) di Mapolres Kotim.(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Dua tersangka diamankan dalam kasus itu, yakni M Afreza (22) dan Indra (38). Polisi juga menyita barang bukti 50,82 gram sabu.

”Barang haram ini (sabu, Red) didatangkan dari Pontianak untuk dijual kembali di Sampit,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (19/4).

Setengah ons sabu yang akan dipasarkan itu telah terbungkus rapi menggunakan plastik bekas permen. Tersangka membawanya menggunakan mobil dengan nomor pelat KB 1204 GB.

Dalam perjalanan, sabu itu dimasukkan dalam dashboard mobil tersangka. Barang haram itu sebelumnya dibeli tersangka seharga Rp 50 juta. Setibanya di Sampit, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5, tersangka dihadang aparat kepolisian. Mereka diminta berhenti lalu digeledah.

”Saat digeledah, kami menemukan barang bukti ini (sabu, Red). Keduanya langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa,” katanya.

Jakin melanjutkan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang akan terjadi di seputaran wilayah Polsek Ketapang. Polisi lalu melalukan penyelidikan lebih lanjut hingga meringkus dua budak sabu tersebut.

”Kedua tersangka masih kami periksa. Terutama dengan siapa mereka membeli barang haram ini. Yang pasti, sabu yang dibawa mereka belum sempat diedarkan,” ujar Jakin.

Di depan polisi, kedua tersangka mengaku setengah ons sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 1,8 juta per gram. Jika semuanya terjual, keuntungan yang didapat sangat besar. Aparat masih mendalami sindikat peredaran sabu lintas provinsi tersebut.

”Yang bersangkutan kami jerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (sir/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…

Kamis, 18 Januari 2024 11:02

Algojo Bentrok Perebutan Kebun Kelapa Sawit di Kalteng Sama-Sama Dibui

Kasus perkelahian maut akibat berebut kebun sawit di Desa Pelantaran…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers